2010/01/11

HUKUM DONOR ORGAN TUBUH
MANUSIA

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I




Disusun Oleh :
Arman
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00609)

STAI “ TASWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Desember 2009

HUKUM DONOR ORGAN TUBUH
MANUSIA

Disusun untuk memenuhi persyaratan
tugas mata kuliah Masailul Fiqhiyah


Disusun oleh :
Arman
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00609)
Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I

STAI “ TAWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DESEMBER 2009
KATA PENGANTAR


Dengan penuh keikhlasan hati, syukur dan puji kami haturkan alhamdulillahi Rabbil Alamiin kepada sang maha pencipta, sumber ilmu pengetahuan, Allah SWT.Dengan keluasaan rahmat dan nikmatnya yang merata, sehingga kami dapat merampungkan tugas mata kuliah Masailul Fiqih dapat di selesai kan walaupun dengan keadaan makalah yang menurut kami masih jauh kesempurnaannya.

Shalawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan kehadirat junjungan kita Nabi Muhammad Saw, yang diutus dengan membawa syariat yang mudah nan penuh dengan rahmat, dan membawa keselamatan kehidupan dunia dan akhirat.

Selanjutnya dalam makalah ini kami akan mengulas tentangsegala yang berkesinambungan dengan Hukum donor organ tubuh manusia, yang insya Allah menarik untuk diulas. kali terikhir, makalah ini masih jauh dari sempurna, karenanya penulis berharap atas kritikdan saran kontruktif demi kesempurnaan makalah ini, dengan segala keterbatasanpenulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.







i


DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………………...i

Daftar isi ………………………………………………………………………...ii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah ………………………………….1
B. Rumusan Masalah ……………………...…………………
C. Tujuan ………………………………………………………

BAB II : PEMBAHASAN
A. Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )…………………
B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )…………………
C. Macan pendonoran anggota tubuh ………………………………………
D. Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut hukum Negara…

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………….
B.
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………




ii





BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembahasan makalah kita kali ini, berangkat dari judul makalah hokum donor organ tubuh manusia. Kita akan mencoba hal-hal yang berhubungan dengan masailul fiqih yang merupakan kuliah Semester V kita kali ini.

Seiring bergantinya zaman, muncul berbagai masalah masailul fiqih, marilah kita mengenal lebih jauh tentang sebenarnya apa yang menjadi mengambil benang merah, sebingga dapat menambah wawasan kita tentang hukum-hukum far’i dan fiqhiyah.

B. Rumusan Masalah
1. Baaimana Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )?
2. Bagaimana Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )?
3.Apa Macan pendonoran anggota tubuh ?
4. Bagaimana hukum Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut hukum Negara?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Baaimana Sejarah Transplantasi Organ Tubuh.
2. Untuk mengetahui Hukum Transplantasi Organ Tubuh
3. Untuk mengetahui Macan pendonoran anggota tubuh.
4. Untuk mengetahui hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut hukum Negara














BAB II
PEBAHASAN


A. Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )
Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang.
Sabda Nabi saw.: ” Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Islam juga menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih/syariah) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran.” (Al-Baghdadi, Atthib minal kitab was sunnah hal :187).
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan,.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantak eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.(1)
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah “bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas”. Imam Ibnu
Sa’ad juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa ‘Utsman (bin ‘Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).
Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak



(1)DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.hal 26
memuat berbagai praktek kedokteran termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah;


Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang
dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul “At-tashrif”.
Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina.


B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )
Yang dimaksud dengan transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia –pada saat dia hidup, atau setelah mati– kepada manusia lain. Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut :
a. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
b. Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam terntang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup atau donor organ sesama orang yang masih hidup, baik ia jantung ataupun organ yang lainnya.

a. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
Dalam permasalahan yang awal ini sesungguhnya Ulama fiqhi berbeda pendapat dalam menyikapi boleh atau tidaknya memindahkan organ tubuh, dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup.
Dan adapun pendapat yang yang paling kuat adalah: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.(2)
Dan adapun ulama Kontemporer yang memperbolehkan donor memindahkan organ tubuh manusia dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup:
Dalam pendapat ulama ini mungkin sudah cukup sebagai dalil atau landasan atas kebolehan donor organ manusia akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan donor tersebut:
1. Donor ini harus kepada sesama manusia dan di anggap sebuah keharusan, dan adapun pengambilan organ manusia kepada selain manusia (binatang) sesungguhnya hukumnya tidak di halalkan
2. Donor organ manusia ini sesungguhnya sudah ada pengakuan atau kebenarannya dari dokter spesialisnya sendiri dengan artian resmi dan tidak ada penyelewengan yang berbentuk penipuan
3. Dan sudah ada izin dari keluarga yang meninggal baik ia sebuah wasiat dari orang yang meninggal itu sendiri
4. Donor ini harus beazaskan sebuah ke ikhlasan karena Allah semata dengan artian tidak untuk permainan bisnis atau jual beli.


(2)DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.hal 37
b. Dan bagaimana hukumnya atau pandangan Islam tentang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Mungkin dari paparan diatas kita sudah bisa berpegang akan pendapat ulama dari salah satu madzhab yang sudah menjelaskan akan kebolehan DONOR JANTUNG dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Syarat-syarat kebolehan menyumbangkan organ tubuh manusia yang hidup kepada yang lain:
1. Adanya sebuah persetujuan dari orang yang manyumbangkan organ nya itu sendiri kepada manusia yang lain
2. Bahwa tidak ada mudhrat atau bahaya apabila organ itu di sumbangkan di tilik dari hukum kebiasaan, dan adapun organ tubuh yang di sumbangkan itu bisa menimbulkan bahaya besar seperti menyumbanngkan Hati, Jantung dan sebagainya maka itu tidak di perbolehkan
3. Bersih dari Niat yang berazaskan hanya untuk mendapat material, akan tetapi benar2 hanya untuk sumbangsih sosial sesama manusia.

Dan adapun dalil yang memperbolehkan sumbangsih organ sesama manusia:
- Setiap manusia adalah punya hak atas dirinya sendiri dan bagi manusia itu juga ada hak untuk membantu sesama manusia sekitarnya seperti firman Allah:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
”Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri sesungguhnya Allah itu sayang kepada kamu “ Annisa 29. dan apabila sumbangsih ini atas izin dan rasa ikhlas untuk membantu orang yang membutuhkannya dan tidak ada dampak yang membahayakan kepada dirinya (kematian) maka sesungguhnya di perbolehkan
- Bahwa sumbangsih/donor yang dianggap sebuah keharusan mutlak, di perbolehkan dalam Islam dengan dalil firman Allah:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهَ
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Al An’am 119. -
Dari dalil-dalil ini mungkin sudah bisa kita simpulkan bahwa hukum Donor organ manusia dari orang yang meninggal kepada orang yang mati atau sesama manusia adalah sebuah permasalahaan yang di perbolehkan dalam tilikan Islam.termasuk
C. Macan pendonoran anggota tubuh
I. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah,(3) yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan akhirnya berhasil.
Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
1/ Firman Allah swt :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )



3. http://www.irishblogs.ie/Donor darah
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt,
2/ Firman Allah swt :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )
Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )
Juga dengan firman Allah swt :
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 )

III.Donor anggota tubuh yang tunggal .
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;
a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.

b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.

c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.

IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :
1/ Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Rosulullah saw sendiri bersabda :
ان الله نصرعبده لماينصراخاه
" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim. .
2/ Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung.
D. Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut
hukum negara
Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, lebih spesifik jika dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHPidana. Misalnya mengenai transplantasi tanpa izin, jika dalam KUHPidana termasuk kejahatan terhadap tubuh manusia, namun dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 maupun PP Nomor 18 Tahun 1981 dimasukkan dalam pasal tersendiri yang lebih jelas, sehingga akan terlihat dengan jelas batasan pertanggungjawaban pidana apabila dokter melakukan malpraktek.(4)


(4) Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989.


Malpraktek yang dapat terjadi dalam upaya medis transplantasi organ tubuh yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang dilaksanakan dengan sengaja yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan[i] dan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, disinggung mengenai keberadaan standar profesi medis sebagai salah satu faktor penting untuk dapat menentukan ada atau tidak adanya tindakan malpraktek yang dilakukan oleh dokter. Dalam Pasal 21 Ayat (2) PP nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa standar profesi tenaga kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Standar profesi tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah ini adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Agar upaya medis transplantasi organ tubuh dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh. Tahapan yang berlaku secara klinis meliputi:
Tahapan pra transplantasi, yaitu pemeriksaan donor dan resipien. Donor sebagai pihak pemberi organ diperiksa terlebih dahulu, kemudian resipien sebagai penerima organ. Upaya medis transplantasi organ tubuh lebih mudah dilakukan apabila donor dan resipien mempunyai hubungan semenda (ada pertalian darah).
Tahap pelaksanaan transplantasi yang dilakukan oleh tim medis.
Tahap pasca transplantasi, yaitu tahapan pemeriksaan lebih lanjut setelah transplantasi untuk mencegah terjadinya rejeksi (penolakan tubuh) dengan melakukan pemberian obat dan kontrol.

Hal ini berarti tidak boleh dilakukan suatu pegambilan organ tubuh tanpa adanya izin yang jelas/nyata yang diberikan oleh donor. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981, persetujuan pasien dalam upaya medis transplantasi organ tubuh, persetujuan yang diberikan oleh seorang donor jenazah adalah ketika ia masih hidup baik dengan maupun tanpa sepengetahuan keluarga terdekatnya atau adanya persetujuan dari keluarga terdekatnya jika selama hidupnya donor tidak pernah membuat persetujuan, menjadi suatu hal yang penting karena meskipun tubuh itu sudah tidak bernyawa lagi, namun dalam hal ini kita masih harus tetap menghormati hak integritas dari donor yang telah mati atas jasad yang ditinggalkan.

Jika selama hidupnya donor belum pernah memberikan persetujuan untuk dapat dilakukannya transplantasi terhadap salah satu organ tubuhnya maka, hak untuk memberikan persetujuan eksplantasi ada pada ahli warisnya (Pasal 10 jo Pasal 2 PP nomor 18 Tahun 1981).


















BAB III
PENUTUP

Islam menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia
Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Ibnu Sina Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri
pendapat para: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.
. Macan pendonoran anggota tubuh
1. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
2. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
3.Donor anggota tubuh yang tunggal .
4.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia





DAFTAR PUSTAKA


1. DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.
2. Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989.
3. Wirjono Prodjodikoro, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
4. terjemah Depag RI, Terjemah al qur’an, Surabaya, Karya Agung, 2002
5. http://www.irishblogs.ie/Donor darah
Sebagai salah satu ilmu keIslaman, Ilmu kalam sangat lah penting untuk di ketahui oleh seorang muslim yang mana pembahasan dalam ilmu kalam ini adalah pembahasan tentang aqidah dalam Islam yang merupakan inti dasar agama, karena persolaan aqidah Islam ini memiliki konsekwensi yang berpengarah pada keyakinan yang berkaitan dengan bagaimana seseorang harus meng interpretasikan tuhan itu sebagai sembahannya hingga terhindar dari jurang kesesatan dan dosa yang tak terampunkan (syirik).


Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang politik, hal ini di dasari dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah terpecah yang kesemuanya itu di awAli dengan persoalan politik yang kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.

Dalam pembahasan Ilmu Kalam, kita dihadapkan pada barbagai macam gerakan pemikiran-pemikiran besar yang kesemuanya itu dapat dijadikan sebagai gambaran bahwa agama Islam telah hadir sebagai pelopor munculnya pemikiran-pemikiran yang hingga sekarang semuanya itu dapat kita jumpai hampir di seluruh dunia. Hal ini juga dapat dijadikan alasan bahwa Islam sebagi mana di jumpai dalam sejarah, bukanlah sesempit yang dipahami pada umumnya, karena Islam dengan bersumber pada al—Quran dan As-Sunnah dapat berhubungan dengan pertumbuhan masyarakat luas.


II. ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM

Problematika teologis di kalangan umat Islam baru muncul pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib (656-661M) yang ditandai dengan munculnya kelompok dari pendukung Ali yang memisahkan diri mereka karena tidak setuju dengan sikap Ali yang menerima Tahkim dalam menyelesaikan konfliknya dengan muawiyah bin abi Sofyan, gubernur syam, pada waktu perang siffin. Kelompok ini selanjutnya dikenal dengan Kelompok Khawarij.

Lahirnya Kelompok Khawarij ini dengan berbagai pendapatnya selanjutnya, menjadi dasar kemunculan kelompok baru yang dikenal dengan nama Murji’ah. lahirnya Aliran teologi inipun mengawali kemunculan berbagai Aliran-Aliran teologi lainnya. Dan dalam perkembangannya telah banyak melahirkan berbagai Aliran teologi yang masing-masing mempunyai latar belakang dan sejarah perkembangan yang berbeda-beda.Berikut ini akan dibahas tentang pertumbuhan dan perkembangan Aliran tersebut berikut pokok-pokok pikiran nya masing-masing.

1. Aliran Khawarij.
Pengertian dan latar belakang timbulnya Aliran khawarij

Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakn Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah di sepakati para jema’ah, baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik. Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali.[1] Kelompok ini juga kadang kadang menyebut dirinya Syurah yang berarti “golongan yang mengorbankan dirinya untuk allahdi samping itu nama lain dari khawarij ini adalah Haruriyah, istilah ini berasal dari kata harura, nama suatu tempat dekat kufah, yang merupakan tempat mereka menumpahakn rasa penyesalannya kapada Ali bin abi Thalib yang mau berdamai dengan Mu’awiyah.[2]

Kelompok khawarij ini merupakan bagian dari kelompok pendukung Ali yang memisahkan diri, dengan beralasan ketidak setujuan mereka terhadap sikap Ali bin abi Thalib yang menerima tahkim (arbitrase) dalam upaya untuk menyelesaikan persilisihan dan konfliknya dengan mu’awiyah bin abi sofyan, gubernur syam, pada waktu perang siffin.

Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian masalah yang tidak di dasarkan pada ajaran Al-Qur’an, tapi ditentukan oleh manusia sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan hukum dengan al-quran adalah kafir. Dengan demikian, orang yang melakukan tahkim dan merimanya adalah kafir.[3]

Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu’awiyah bin Abi Sofyan dan Amr Bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras agar dapat membunuh ke empat tokoh ini, dan menurut fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh ditangan mereka.
Tokoh-tokoh Khawarij

Diantara tokoh-tokoh khawarij yang terpenting adalah :
Abdullah bin Wahab al-Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura (pimpinan Khawarij pertama)
Urwah bin Hudair
Mustarid bin sa’ad
Hausarah al-Asadi
Quraib bin Maruah
Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
Abdullah bin Basyir
Zubair bin Ali
Qathari bin Fujaah
Abd al-Rabih
Abd al Karim bin ajrad
Zaid bin Asfar
Abdullah bin ibad[4]

C. Sekte-sekte dan ajaran pokok Khawarij

Terpecahnya Khawarij ini menjadi beberapa sekte, mengawali dan mempercepat kehancurannya dan sehingga Aliran ini hanya tinggal dalam catatan sejarah. Sekte-Sekte tersebut adalah: [5]
Al-Muhakkimah
Al-Azariqah
Al-Najdat
Al-baihasyiah
Al-Ajaridah
Al-Sa’Alibah
Al-Ibadiah
Al Sufriyah

Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah:
Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim—termasuk yang menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat. [6]
Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).[7]
2. Aliran Murji’ah
Pengertian dan latar belakang timbulnya aliran Murji’ah

Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagai mana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu di hadapan tuhan, karena hanya tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melukan dosa besar masih di anggap mukmin di hadapan mereka. Orang mukmin yang melakukan dosa besar itu dianggap tetap mengakui bahwa tiada tuhansealin allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasulnya. Dengan kata lain bahwa orang mukmin sekalipun melakukan dosa besar masih tetap mangucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang tersebut masih tetap mukmin, bukan kafir.[8]

Pandangan mereka itu terlihat pada kata murji’ah yang barasal dari kata arja-a yang berarti menangguhkan, mengakhirkan dan memberi pengharapan.

Hal-hal yang melatarbelakangi kehadiran murji’ah antara lain adalah : [9]
adanya perbedaan pendapat antara Syi’ah dan Khawarij; mengkafirkan pihak-pihak yang ingin merebut kekuasaan ali dan mengakfirkan orang- yang terlihat dan menyetujui tahkim dalam perang siffin.
adanya pendapat yang menyalahkan aisyah dan kawan-kawan yang menyebabkan terjadinya perang jamal.
adanya pendapat yang menyalahkan orang yang ingin merebut kekuasaan Usman bin Affan. [10]
Ajaran-ajaran Murji’ah
Ajaran-ajaran pokok murji’ah dapat disimpulan sebagai berikut: .
Iman Hanya membenarkan (pengakuan) di dalam Hati
Orang islam yang melakukan dosa besar tidak dihukumkan kafir. Muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimat syahadt.
Hukum terhadap perbuatan manusia di tangguhkan hingga hari kiamat[11]
Tokoh dan sekte dalam murji’ah

Dalam perkembangannya, Murji’ah mengalami berbagai perbedaan pendapat dikalangan pengikutnya yang mendasari lahirnya aliran-aliran, selanjutnya, aliran murji’ah ini terpecah menjadi beberapa macam sekte, ada yang moderat, ada pula yang ekstrem.

Tokoh murji’ah Moderat antara lain adalah hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusufdan beberapa ahli hadits[12], yang berpendapat, bagaimanapun besarnya dosa seseorang, kemungkinan mendapat ampunan dari tuhan masih ada. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah kelompok Jahmiyah, pengikut Jaham bin Shafwan. Kelompok ini berpendapat, sekalipun seseorang menyatakan dirinya musyrik, orang itu tidak dihukum kafir.[13]
3. Aliran Qadariyah
Pengertian dan latar belakang timbulnya aliran Qadariyah

Qadariyah berakar pada qadara yang dapat berarti memutuskan dan memiliki kekuatan atau kemampuan.Sedangkan sebagai suatu aliran dalam ilmu kalam, qadariyah adalah nama yang dipakai untuk suatu aliran yang memberikan penekanan terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Dalam paham qadariyah manusia di pandang mempunyai qudrat atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar dan qada Tuhan[14]

Mazhab qadariyah muncul sekitar tahun 70 H(689 M). Ajaran-ajaran tentang Mazhab ini banyak memiliki persamaan dengan ajaran Mu’tazilah sehingga Aliran Qadariyah ini sering juga disebut dengan aliran Mu’tazilah, kesamaan keduanya terletak pada kepercayaan kedunya yang menyatakan bahwa manusia mampu mewujudkan tindakan dan perbuatannya, dan tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia ini, dan mereka menolak segala sesuatu terjadi karena qada dan qadar Allah SWT.[15]

Aliran ini merupakan aliran yang suka mendahulukan akal dan pikiran dari pada prinsip ajaran Al-Qur’an dan hadits sendiri. Al-Qur’an dan Hadits mereka tafsirkan berdasarkan logika semata-mata. Padahal kita tahu bahwa logika itu tidak bisa menjamin seluruh kebenaran, sebab logika itu hanya jalan pikiran yang menyerap hasil tangkapan panca indera yang serba terbatas kemampuannya. Jadi seharusnya logika dan akal pikiranlah yang harus tunduk kepada Al-Qura’n dan Hadits, bukan sebaliknya.[16]

Tokoh utama Qadariyah ialah Ma’bad Al-Juhani dan Ghailan al Dimasyqi. Kedua tokoh ini yang mempersoalkan tentang Qadar.
Pokok-pokok ajaran Qadariyah

Menurut Dr. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajrul Islam halaman 297/298, pokok-pokok ajaran qadariyah adalah :
Orang yang berdosa besar itu bukanlah kafir, dan bukanlahmukmin, tapi fasik dan orang fasikk itu masuk neraka secara kekal.
Allah SWT. Tidak menciptakan amal perbuatan manusia, melainkan manusia lah yang menciptakannyadan karena itulah maka manusia akan menerima pembalasan baik (surga) atas segala amal baiknya, dan menerima balasan buruk (siksa Neraka) atas segala amal perbuatannya yang salah dan dosakarena itu pula, maka Allah berhak disebut adil.
Kaum Qadariyah mengatakan bahwa Allah itu maha esa atau satu dalam ati bahwa Allah tidak memiliki sifat-sifat azali, seprti ilmu, Kudrat, hayat, mendengar dan melihat yang bukan dengan zat nya sendiri. Menurut mereka Allah SWT, itu mengetahui, berkuasa, hidup, mendengar, dan meilahat dengan zatnya sendiri.
Kaum Qadariyah berpendapat bahwa akal manusia mampu mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, walaupun Allah tidak menurunkan agama. Sebab, katanya segala sesuatu ada yang memiliki sifat yang menyebabkan baik atau buruk. [17]

Selanjutnya terlepas apakah paham qadariyah itu di pengaruhi oleh paham luar atau tidak, yang jelas di dalam Al-Qur’an dapat di jumpai ayat-ayat yang dapat menimbulkan paham qadariyah .

Dalam surat Al Ra’ad Ayat 11, di jelaskan

žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr’Î/ 3

“Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan diri mereka sendiri”

Dalam Surat Al-Kahfi ayat 29, allah menegaskan

È@è%ur ‘,ysø9$# `ÏB óOä3În/§‘ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sã‹ù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3u‹ù=sù

“Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”.

Dengan demikian paham qadariyah memilki dasar yang kuat dalam islam, dan tidaklah beralasan jika ada sebagian orang menilai paham ini sesat atau kelaur dari islam
4. Aliran Jabariyah


1. Pengerian, dan latar belakang Kemunculan jabariyah.

Nama jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa. Sedangkan menurut al-Syahrastani bahwa Jabariyah berarti menghilangkan perbuatan dari hamba secara hakikat dan menyandarkan perbuatan tersebutkepada Allah.[18] Dan dalam bahasa inggris disebut dengan fatalism atau predestination, yaitu paham yang menyatakan bahwa perbuatan manusia di tentukan sejak semula oleh qada dan qadar tuhan.

Menurut catatan sejarah, paham jabariyah ini di duga telah ada sejak sebalum agama Islam datangke masyarakat arab. Kehidupan bangsa arab yang diliputi oleh gurun pasir sahara telah memberi kan pengaruh besar terhadap hidup mereka, dengan keadaan yang sangat tidak bersahabat dengan mereka pada waktu itu. Hal ini kemudian mendasari mereka untuk tidak bisa berbuat apa-apa, dan menyebankan mereka semata-mata tunduk dan patuh kepada kehendak tuhan.[19]

Munculnya mazhab ini berkaitan dengan munculnya Qadariyah. Daerah kelahirannya pun berdekatan. Qadariyah muncul di irak, jabariyah di khurasan. Aliran ini pada mulanya di pelopori oleh al-ja’ad bin dirham. Namun, dalam perkembangannya. Aliran ini di sebarluaskan oleh jahm bin Shafwan. Karena itu aliran ini terkadang disebut juga dengan Jahmiah.
Pokok-pokok paham jabariyah.

Selanjutnya, yang menjadi dasar yang sejajar dengan pemahaman pada aliran jabariyah ini dijelaskan Al-Qur’an diantaranya :

Dalam surat al-saffat ayat 96 :

ª!$#ur ö/ä3s)n=s{ $tBur tbqè=yJ÷ès? ÇÒÏÈ

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”.

Dalam surat al Insan ayat 30, dinyatakan

$tBur tbrâä!$t±n@ HwÎ) br& uä!$t±o„ ª!$# 4 ÇÌÉÈ…

“Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah”.

Jaham bin Shafwan mempunyai pendirian bahwa manusia itu terpaksa, tidak mempunyai pilihan dan kekuasaan. Manusia tidak bisa berbuat lain dari apa yang telah di lakukannya. Allah SWT, telah mentakdirkan ats dirinya segala amal perbuatan yang mesti di kerjakannya, dan segala perbuatan itu adalah ciptaan allah, sama seperti apa yang dia ciptakan pada benda-benda yang tidak bernyawa. Oleh karena itu, jaham menginterpretasikan bahwa pahala dan siksa merupakan paksaan dalam arti bahwa allah telah mentakdirkan seseorang itu baik sekaligus memberi pahala dan allah telah mentakdirkan seseorang itu berdosa sekaligus juga menyiksanya.

Sehingga, dalam realisasinya, orang yang termakan paham ini bisa menjadi apatis dan beku hidupnya, tidak bisa berbuat apa-apa, selain berpangku tangan, menunggu takdir Allah semata-mata dan berusahapun tidak. Karena mereka telah berkeyakinan bahwa allah telah mentakdirkan segala sesuatu, dan manusia tidak bisa mengusahakan sesuatu itu.

Disisi lain, aliran ini tetap berpendapat bahwa manusia tetap mendapat pahala atau siksa karena perbuatan baik atau jahat yang dilakukannya. Paham bahwa perbuatan yang dilakukan manusia adalah sebenarnya perbuatan tuhan tidak menafikan adanya pahala dan siksa.

Berkenaan dengan itu perlu dipertegas bahwa Jabariyah yang di kemukakan Jaham bin Shafwan adalah paham yang ekstrem. Sementara itu terdapat pula paham jabariyah yang moderat, seperti yang diajarkan oleh Husain Bin Muhammad al.Najjar dan Dirar Ibn ‘Amr.

Menurut Najjar dan Dirar, bahwa Tuhanlah yang menciptakan perbuatan Manusia baik perbuatan itu positif maupun negatif Tetapi dalam melakukan perbuatan itu manusia mempunyai bagian daya yang diciptakan dalam diri manusia oleh tuhan, mempunyai efek, sehingga manusia mampu melakukan perbuatanitu.Daya yang diperoleh untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan inilah yang kemudian disebut Kasb atau acquisition.[20]

Menurut paham ini manusia tidak hanya bagaikan wayang di gerakkan oleh dalang, tetapi manusia dan Tuhan terdapat kerja sama dalam mewujudkan suatu perbuatan, dan manusia tidak semata-mata di paksa dalam melaksanakan perbuatannya.
5. Aliran Mu’tazilah

Pengertian dan latar belakang munculnya Mu’tazilah

Perkataan Mu’tazilah berasal dari kata Í’tizal” yang artinya “memisahkan diri”, pada mulanya nama ini di berikan oleh orang dari luar mu’tazilah karena pendirinya, Washil bin Atha’, tidak sependapat dan memisahkan diri dari gurunya, Hasan al-Bashri. Dalam perkembangan selanjutnya, nama ini kemudian di setujui oleh pengikut Mu’tazilah dan di gunakan sebagai nama dari bagi aliran teologi mereka.

Aliran mu’tazilah lahir kurang lebih 120 H, pada abad permulaan kedua hijrah di kota basyrah dan mampu bertahan sampai sekarang, namun sebenarnya, aliran ini telah muncul pada pertengahan abad pertama hijrah yakni diisitilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau besikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya perang jamal dan perang siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah.

Disisi lain, yang melatarbelakangi munculnya kedua Mu’tazilah diatas tidaklah sama dan tidak ada hubungannya karena yang pertama lahir akibat kemelut politik, sedangkan yang kedua muncul karena didorong oleh persoalan aqidah.[21]

Dalam perkembangannya, Mu’tazilah pimpinan Washil bin Atha’ lah yang menjadi salah satu aliran teologi dalam islam.
Pokok-pokok ajaran Mu’tazilah

Ada lima prinsip pokok ajaran Mu’tazilah yang mengharuskan bagi pemeluk ajaran ini untuk memegangnya, yan dirumuskan oleh Abu Huzail al-Allaf :
al Tauhid (keesaan Allah)
al ‘Adl (keadlilan tuhan)
al Wa’d wa al wa’id (janji dan ancaman)
al Manzilah bain al Manzilatain (posisi diantara posisi)
amar mauruf dan Nahi mungkar.[22]
Tokoh-tokoh Mu’tazilah

Diantara para tokoh-tokoh yang berpengaruh pada Mu’tazilah yaitu:
Washil bin Atha’
Abu Huzail al-Allaf
Al Nazzam
Al-Jubba’i[23]
6. Ahlussunah Wal- Jamaah

Pengertian dan para tokoh serta pemikiran-pemikiran mereka.

Ahlussunnah berarti penganut atau pengikut sunnah Nabi Muhammad SAW, dan jemaah berarti sahabat nabi. Jadi Ahlussunnah wal jama’ah mengandung arti “penganut Sunnah (ittikad) nabi dan para sahabat beliau.[24]

Ahlussunnah sering juga disebut dengan Sunni dapat di bedakan menjadi 2 pengertian, yaitu khusus dan umum, Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syiah, Dalam pengertian ini, Mu’tazilah sebagai mana juga Asy’ariyah masuk dalam barisan Sunni. Sunni dalam pengertian khusus adalah mazhab yang berada dalambarisan Asy’ariyah dan merupakan lawan Mu’tazilah.[25]

Aliran ini, muncul sebagai reaksi setelah munculnya aliran Asy’ariyah dan maturidiyah, dua aliran yang menentang ajaran-ajaran Mu’tazilah.

Tokoh utama yang juga merupakan pendiri mazhab ini adalah Abu al hasan al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi.

a. Abu al Hasan al Asy’ari

1. Pokok-pokok pemikirannya
Sifat-sifat Tuhan. Menurutnya, Tuhan memiliki sifat sebagaiman di sebut di dalam Alqur’an, yang di sebut sebagai sifat-sifat yang azali, Qadim, dan berdiri diatas zat tuhan. Sifat-sifat itu bukanlah zat tuhan dan bukan pula lain dari zatnya.
Al-Qur’an, Manurutnya, al-Quran adalah qadim dan bukan makhluk diciptakan.
Melihat Tuhan, menurutnya, Tuhan dapat dilihat dengan mata oleh manusia di akhirat nanti.
Perbuatan Manusia. Menurutnya, perbuatan manusia di ciptakan tuhan, bukan di ciptakan oleh manusia itu sendiri.
Antrophomorphisme
Keadlian Tuhan, Menurutnya, tuhan tidak mempunyai kewajiban apapun untuk menentukan tempat manusia di akhirat. Sebab semua itu marupakan kehendak mutlak tuhan sebab tuhan maha kuasa atas segalanya.
Muslim yang berbuat dosa. Menurutnya, yang berbuat dosa dan tidak sempat bertobat diakhir hidupnya tidaklah kafir dan tetap mukmin.[26]
Abu manshur Al-Maturidi

1.Pokok-pokok pemikirannya :
Sifat Tuhan. Pendapatnya sejalan dengan al Asy’ari
Perbuatan Manusia. Menurtnya, Perbuatan manusia sebenarnya di wujudkan oleh manusia itu sendiri, dan bukan merupakan perbuatan tuhan.
Al Quran. Pendapatnya sejalan dengan al Asy’ari
Kewajiban tuhan. Menurutnya, tuhan memiliki kewajiban-kewajiban tertentu.
Muslim yang berbuat dosa. Pendapatnya sejalan dengan al Asy’ari
Janji tuhan. Menurutnya, janji pahala dan siksa mesti terjadi, dan itu merupakan janji tuhan yang tidak mungkin di pungkirinya.
Antrophomorphisme. [27]
7. Aliran Syiah

Pengertian dan kemunculannya Syi’ah

Secara bahasa Syi’ah berarti pengikut. Yang dimaksud dengan pengikut disini ialah para pendukung Ali bin Abi Thalib. Secara istilah Syi’ah sering di maksudkan pada kaum muslimin yang dalam bidang spritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturuan Nabi Muhammad SAW, atau yang sebut sebagai ahl al-bait.selanjutnya, istilah yiah ini untuk pertama kalinya di tujukan pada para pengikut ali (syi’ah ali), pemimpin pertama ahl- al bait pada masa Nabi Muhammad SAW.

Para pengikut ali yang disebut syi’ah ini diantaranya adalah Abu Dzar al Ghiffari, Miqad bin Al aswad dan Ammar bin Yasir.[28]

Mengenai latar belakng munculnya aliran ini, terdapat dua pendapat, pertama menurut Abu Zahrah, Syi’ah mulai muncul pada akhir dari masa jabatan Usman bin Affankemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, Adapun menurut Watt, Syi’ah bener-bener muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal denganPerang siffin. Dalam peperangan ini, sebagai respon atas penerimaan ali terhadap arbitrase yang diatwarkan Mu’awiyah, pasukan Ali di ceritakan terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap Ali –kelak di sebut Syi’ah dan kelompok lain menolak sikap Ali, kelak di sebut Khawarij.[29]
Pokok-Pokok Pikiran Syi’ah[30]

Kaum Syi’ah memiliki lima prinsip utama yang wajib di percayai oleh penganutnya. Kelima prinsip itu adalah :
al Tauhid

Kaum Syi’ah mengimani sepenuhnya bahwa allah itu ada, Maha esa, tunggal, tempat bergantung, segala makhluk, tidak beranak, tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang menyamainya. Dan juga mereka mempercayai adanya sifat-sifat Allah.
al ‘adl

Kaum Syi’ah mempunyai keyakinan bahwa Allah Maha Adil. Allah tidak melakukan perbuatan zhalim dan perbuatan buruk, ia tidak melakukan perbuatan buruk karena ia melarang keburukan, mencela kezaliman dan orang yang berbuat zalim.
al Nubuwwah

Kepercayaan Syi’ah terhadap para Nabi-nabi juga tidak berbeda dengan keyakinan umat muslim yang lain. Menurut mereka, Allah mengutussejumlah nabi dan rasul ke muka bumi untnk membimbing umat manusia.
al imamah

Menurut Syi’ah, Imamah berarti kepemimpinan dalam urusan agama dan dunia sekaligus, ia pengganti rasul dalam memelihara Syari’at, melaksanakan Hudud, dan mewujudkan kebaikan dan ketentraman umat.
al ma’ad

Ma’ad berarti tempat kembali (hari akhirat), kaum Syi’ah sangat percaya sepenuhnya akan adanya hari akhirat, bahwa hari akhirat itu pasti terjadi.
8. Aliran Salafiyah

Pengertian dan latar belakang munculnya Salafiyah

Secara bahasa salafiyah berasal dari kata salaf yang berarti terdahulu, yang dimaksud terdahulu disini adalah orang-orang terdahulu yang semasa Rasul SAW, para sahabat, para tabi’in, dan tabitt tabi’in. sedangakan salafiyah berarti orang-orang yang mengikuti salaf.[31]

Istilah salaf mulai dikenal dan muncul beberapa abad abad sesudah Rasul SAW wafat, yaitu sejak ada orang atau golongan yang tidak puas memahami al Qur’an dan hadits tanpa ta’wil, terutama untuk menjelaskan maksud-maksud tersirat dari ayat-ayat al-Qur’an sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak layak bagi Allah SWT.[32]

Orang yang termasuk dalam kategori salaf adalah orang yang hidup sebelum tahun 300 hijriah, orang yang hidup sesudah tahun 300 H termasuk dalam kategori khalaf.

Tokoh-tokoh ulama salaf dan perkembangan Aliran salafiyah.

Tokoh terkenal ulama salaf adalah Ahmad bin Hambal. Nama lengkapnya, Ahmad, bin Muhammad bin Hambal, beliau juga di kenal sebgai pendiri dan tokoh mazhab Hambali. .

Tokoh salafiyah yang terkenal lainnya adalah Taqiyuddin Abu al Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Abd al salam bin Abdullah bin Muhammad bin Taimiyah al Hambali, atau yang lebih di kenal dengan nama Ibnu Taimiyah. Beliau merupakan seorang teolog dan ahli Hukum yang banyak menghasilkan karya tulis.beliau juga ahli di bidang tafsir dan hadist.

Dalam perkembangannya, ajaran yang bermula pada Imam Ahmad bin Hanbal ini, selanjutnya di kembangkan oleh Ibnu Taimiyah, kemudian di suburkan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahab.dan akhirnya berkembang di dunia Islam secara Spodaris.

Pada abad ke 20 M gerakan ini muncul dengan dimensi baru. Tokoh-tokohnya adalah Jamaluddin al Afgani, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.

Salafiyah baru al afgani ini terdiri dari 3 komponen pokok yakni :
Keyakinan bahwa kemajuan dan kejayaan umat Islam hanya mungkin di wujudkan jika mereka kembali kepada ajaran Islam yang masih murni dan kembali pada ajaran Islam yang masih murni, dan meneladani pokok hidup sahabat Nabi. Komponen pertama ini merupakan satu unsur yang di miliki oleh salfiyah sebelumnya.
perlwanan terhadap kolonialisme dan mominasi barat, baik politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
pengakuan terhadap keunggulan barat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Al Afgani dapat di katakan sebagai penganut salafiyah modern karena dalam rumusan pahamnya yang banyak meletakkan unsur-unsur moderenismesebagai mana terlihat pada komponen 2 dan 3 diatas.

Syekh Muhammad Abduh adalah murid Al afgani dan Muhammad Rasyid Ridaha adalah murid dari Muhammad Abduh, meskipun dalam beberapa hal antara dengan guru berbeda dalam banyak hal mereka sama.

III. PENUTUP



Dari uraian diatas, dapat kita pahami bahwa Islam telah hadir sebagai pelopor lahirnya pemikiran-pemikiran yang hingga sekarang semuanya itu dapat kita jumpai hampir di seluruh dunia. Hal ini juga dapat dijadikan alasan bahwa Islam sebagi mana di jumpai dalam sejarah, bukanlah sesempit yang dipahami pada umumnya, karena Islam dengan bersumber pada al—Quran dan As-Sunnah dapat berhubungan dengan pertumbuhan masyarakat luas.

Sekarang, bagaimana kita menaggapi pemikiran-pemikiran tersebut yang kesemuanya memiliki titik pertentangan dan persamaan masing-masing dan tentunya pendapat-pendapat mereka memiliki argumentasi-argumentasi yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadits. Namun pendapat mana diantara pendapat-pendapat tersebut yang paling baik, tidaklah bisa kita nilai sekarang. Kerana penilaian sesungguhnya ada pada sisi Allah yang akan diberikanNya di akhirat nanti.

Penilaiaan baik tidaknya suatu pendapat dalam pandangan manusia mungkin di lakukan dengan mencoba menghubungkan pendapat tersebut dengan peristiwa-peristiwa yang berkembang dalam sejarah. Disisi lain, kita juga bisa menilai baik tidaknya suatu pendapat atau paham dengan mengaitkannya pada kenyataan yang berlaku dimasyarakat dan dapat bertahan dalam kehidupan manusia, dan juga pendapat tersebut banyak di ikuti oleh Manusia.





MAKALAH


ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU KALAM



Diajukan untuk Memenuhi Tugas

dalam Mata Pelajaran Ilmu Kalam








Disusun Oleh :


MUFDIL TUHRI

FIRMANSYAH

RIZKIAWAN HASRA PUTRA

RISKA TRIA WULANDARI

DINA EPRIANA



Guru Bidang Studi :


YESI NOFIA, S.PdI







MADRASAH ALIYAH NEGERI 1

(MAN) 1 SUNGAI PENUH


TAHUN 2007


KATA PENGANTAR

Pertama tama penulis panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang dengan rahmat, hidayah serta inayahNya yang telah dilimpahkan kepada penulis sehingga makalah ini dapat di selesaikan, selanjutnya, Sholawat dan salam penulis haturkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing manusia menuju jalan kebenaran, Rahmatan lil ‘Alamin.

Makalah yang berjudul “ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU KALAM” ini disusun untuk melengkapi tugas dalam mata pelajaran Ilmu Kalam dan disampaikan pada diskusi dalam pembahasan Ilmu Kalam.

Selanjutnya, dalam penyusunannya makalah ini tentunya tidaklah luput dari kekurangan-kekurangan maka dari itu, Penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dari yang sehat dari pembaca sekalian untuk lebih kesempurnaan makalah ini.

Sungai Penuh, Agustus 2007

PENULIS




DAFTAR PUSTAKA




Asmuni, Yusran, Ilmu Tauhid, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1996

Nata, Abuddin, Ilmu kalam, Filsafat, dan tasawuf, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1995

Rozak, Abdul, dkk . Ilmu kalam. Bandung:CV. Pustaka setia,2006.

Zainuddin, H, Ilmu Tauhid, Jakarta:PT Rineka Cipta, 1992

DAFTAR PUSTAKA
[1] Drs. Abuddin Nata, M.A, Ilmu kalam, Filsafat, dan tasawuf,. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995. Hal. 29

[2] Drs. H. M Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1996. Hal.

[3] Ibid. Hal. XV

[4] Ibid, Hal. 104

[5] Drs. Abuddin Nata, op. cit. Hal. 30

[6] Drs. H. M. Yusran asmuni, op.cit. Hal. 105.

[7] DR. Abdul Rozak,M.Ag. dkk . Ilmu kalam. Bandung:CV. Pustaka setia,2006. Hal. 51 et.seq

[8] Drs. Abuddin Nata. Op.cit . Hal. 33

[9] Drs. H.M Yusran Asmuni, op.cit. Hal. 106

[10] Ibid, Hal. 34

[11] Ibid, Hal. 106

[12] Drs. Abuddin Nata. Op.cit . Hal. 34

[13] Drs. H.M Yusran Asmuni, op.cit. Hal. 108

[14] Drs. Abuddin Nata, op.cit.Hal 36

[15] Drs. H.M. Yusran Asmuni, po.cit. Hal. 109

[16] Drs. H. Zainuddin, Ilmu Tauhid, Jakarta:PT Rineka Cipta, 1992. Hal. 45

[17] Ibid. hal. 47

[18] Drs. Abuddin Nata. Op.cit . Hal. 39

[19] Ibid. hal. 40

[20] Ibid. Hal. 42

[21] Drs. H. M. Yusran Asmuni. Op.cit.Hal 114

[22] Ibid, Hal. 115

[23] Ibid, Hal. 117 et seq

[24] Ibid. Hal. 121.

[25] DR. Abdul Rozak, M.Ag. Dkk, Op.Cit.Hal. 119.

[26] Drs. H.M. Yusran Asmuni, op. cit. Hal. 122 et seq.

[27] Ibid. Hal. 128 et seq

[28] DR. Abdul Rozak, M.Ag. Dkk, Op.Cit.Hal. 89

[29] Ibid, Hal. 90

[30] Drs. H.M. Yusran Asmuni, op. cit. Hal. 135 et seq.

[31] Ibid, Hal. 147

[32] Ibid, Hal. 147
Tinggalkan sebuah Komentar

No Comments Yet sejauh ini
Tinggalkan komentar

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
HUKUM DEBUS, REOG, KUDA LUMPING
DAN SEJENISNYA

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I





Disusun Oleh :
ACHMAD ISMAIL
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00635)

STAI “ TASWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Desember 2009

HUKUM DEBUS, REOG, KUDA LUMPING
DAN SEJENISNYA

Disusun untuk memenuhi persyaratan
tugas mata kuliah Masailul Fiqhiyah



Disusun oleh :
ACHMAD ISMAIL
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00635)

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I

STAI “ TAWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DESEMBER 2009

KATA PENGANTAR

Bismillahir rahmanir rahim
Dengan penuh keikhlasan hati, syukur dan puji kami haturkan alhamdulillahi Rabbil Alamiin kepada sang maha pencipta, sumber ilmu pengetahuan, Allah SWT.Dengan keluasaan rahmat dan nikmatnya yang merata, sehingga kami dapat merampungkan tugas mata kuliah Masailul Fiqih dapat di selesai kan walaupun dengan keadaan makalah yang menurut kami masih jauh kesempurnaannya.

Shalawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan kehadirat junjungan kita Nabi Muhammad Saw, yang diutus dengan membawa syariat yang mudah nan penuh dengan rahmat, dan membawa keselamatan kehidupan dunia dan akhirat.

Selanjutnya dalam makalah ini kami akan mengulas tentangsegala yang berkesinambungan dengan haramnya debus,reog kuda lumping, dan sejenisnya, yang insya Allah menarik untuk diulas. kali terikhir, makalah ini masih jauh dari sempurna, karenanya penulis berharap atas kritikdan saran kontruktif demi kesempurnaan makalah ini, dengan segala keterbatasanpenulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.







i



DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………………...i

Daftar isi ………………………………………………………………………...ii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah ………………………………….1
B. Rumusan Masalah ……………………...…………………
C. Tujuan ………………………………………………………

BAB II : PEMBAHASAN
A. Hukum Kesenian Debus …………………………………..
B. Reog Ponorogo ……………………………………………..
C. Fenomena Kuda Lumping …………………………………
D. Hal-hal Yang Sejenisnya ………………………………….
1. Seni Tiban ………………………………………………
2. Temanten Kucing ……………………………………..

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………….

BAB IV : ANALISIS ………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………

LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembahasan makalah kita kali ini, berangkat dari judul makalah haramnya debus, reog, kuda lumping, dan sejenisnya. Kita akan mencoba hal-hal yang berhubungan dengan masailul fiqih yang merupakan kuliah Semester V kita kali ini.

Seiring bergantinya zaman, muncul berbagai masalah masailul fiqih, marilah kita mengenal lebih jauh tentang sebenarnya apa yang menjadi mengambil benang merah, sebingga dapat menambah wawasan kita tentang hukum-hukum far’i dan fiqhiyah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukumnya debus?
2. Bagaimana hukumnya reog?
3. Bagaimana hukumnya kuda lumping?
4. Bagaimana hukumnya sesuatu yang sejenis dengan keduanya?


C. Tujuan
1. Untuk mengetahui hokumnya debus
2. Untuk mengetahui hukumnya reog
3. Untuk mengetahui hukumnya kuda lumping.
4. Untuk mengetahui hukumnya sesuatu yang sejenis dengan keduanya
















BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Kesenian Debus
Kesenian debus merupakan salah satu kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang dan tidak ada aturannya dalam kitab suci. Dan disinilah para ulama harus mengeluarkan argumennya agar dapat mengambil benang merah.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan, dan mantera-mantera hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.
Debus dianggap keliru karena, pendapat ini menegaskan, yang haram bukan debusnya, melainkan cara memperoleh kekuatan dan kekebalan. Dengan kata lain, debus dibolehkan apabila cara mendapatkan kekuatan dan kekebalan tidak menyimpang dari Islam. Fatwa ini juga dianggap tidak produktif karena ini hanya semata-mata proyek rutin dari MUI di setiap periode tertentu.
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri, KH Aminuddin Ibrahim, di Serang, Rabu, mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.(1)
Menurut Aminuddin, di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan, atau mantera-mantera, karena termasuk sihir dan perbuatan syirik, termasuk di dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat Alquran yang dibolak-balik.




(1) http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut. Fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.Sebelum sampai pada kesimpulan bahwa salah satu jenis debus itu haram, KH aminuddin Ibrahim menjelaskan dalam diskusi, 5 September 2009, bahwa kata ‘debus’ berasal dari bahasa Arab dabbūs ( ) yang berarti paku atau jarum. Kata ini merujuk ke gada, salah satu alat yang digunakan oleh praktisi debus saat mereka menunjukan kekebalannya. Bentuk dari gada ini seperti sebuah jarum atau paku besar. Dia mengatakan bahwa pada mulanya praktisi debus, dalam penampilan mereka, hanya menggunakan sebuah gada dan sebuah pemukul. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, banyak pertunjukan yang mirip dengan debus muncul. Para praktisi pertunjukan ini seluruhnya mengklim bahwa apa yang mereka lakukan adalah debus.
Tim peneliti MUI yang melakukan penelitian dari Desember 2003 hingga Desember 2004 menemukan ada puluhan jenis debus yang seluruhnya dikelompokkan menjadi tiga (2) antara lain :
1. Debus yang diturunkan dari sufisme atau tarekat, seperti tarekat Rifa’iyah, Tijaniyah, Samaniyah, Ibnu Alwan, dan lain-lain. Praktisi memperoleh kekuatan dan kekebalan melalui doa, latihan dan pembacaan kata-kata islami. Kedua debus yang murni dari keahlian fisik. Dalam kategori praktisi mempertontonkan “kekebalan” mereka yang pada kenyataannya mereka tidak kebal.



(2)http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
2. Debus yang kekuatan dan kekebalannya bersumber dari jangjawokan. Tim peneliti MUI menemukan bacaan-bacaan untuk memperoleh kekebalan dalam debus jenis ini berbahasa Sunda dan Jawa kuno. Kadang-kadang jangjawokan tersebut digabungkan dengan ayat-ayat Alqurán agar tampak islami. Berikut ini adalah contoh jangjawokan dari kelompok kedua yang merupakan gabungan antara surat al-Kautsar dengan sesuatu yang lain, yang katanya berfungsi untuk melindungi diri dan dicintai orang-orang.
Innaa a‘athainaaka alkawtsar. Fashalli li wali walba wa li wali warba.
[ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena dewa walba dan dewa warba. ]
3. Sihir, dinyatakan haram oleh Alqurán dan al-hadits. Atas penalaran ini, MUI Jawa dan Lampung akhirnya menyimpulkan bahwa debus kategori ke tiga itu haram.
Terkait dengan debus, KH Aminuddin Ibrahim selanjutnya menyebutkan empat jenis keajaiban yang keluar dari hukum alam (khoriqu lil adat) yaitu mu’jizat, karomah, maúnah, dan sihir. Mereka berturut-turut terjadi kepada nabi, wali Allah, orang yang beriman, dan tukang sihir. Dari perspektif Islam.
Namun demikian dia keberatan atas dua aspek. Pertama, debus yang mana praktisinya menggunakan sihir dalam pertunjukan mereka bukan debus yang sesungguhnya. Dia menggaris bawahi bahwa visi debus ialah untuk melindungi diri dari gangungan setan, melindungi dan mendukung perbuatan baik, dan menyatukan umat dengan cinta. Karena salah satu fungsi dari debus adalah untuk melindungi seseorang dari ganguang setan, dia menegaskan, ini menjadi antitesis dari sihir di mana praktisi menggunakan setan untuk mendapatkan kekuatan dan kekebalan. Kedua, pada kenyataannya sihir tidak saja digunakan dalam ‘debus’, melainkan juga dalam teluh dan pelet. Jika halnya demikian, maka kata Tb. Romli Siaf Lajir, MUI juga harus mengeluarkan rekomendasi bahwa teluh dan pelet sebagai sesuatu yang haram. Dengan alasan-alasan ini, dia keberatan dengan rekomendasi MUI Jawa dan Lampung. Karena itu, dia mendesak MUI untuk tidak melegalkan rekomendasi tersebut.
Hudaeri peneliti dari IAIN Banten menyatakan bahwa debus tidak unik dalam pengertian bahwa praktek ini dilakukan juga di daerah-daerah dan negara-negara lain dengan nama-nama yang berbeda. Dalam hal ini dia berbeda dengan Tb. Romli Siaf Lajir. Dalam proses islamisasi nusantara, Hudaeri berpendapat bahwa debus atau sesuatu yang mirip dengannya, merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dalam sejarah lisan Banten, misalkan, diceritakan bahwa Sultan Hasanuddin bergelut dengan pemimpin lokal Prabu Pucuk Umun. Mereka sepakat siapa saja yang kalah harus masuk ke agama pemenang. Kesukssan Sultan Hasanuddin dalam mengalahkan Prabu Pucuk Umun, menurut Hudaeri, adalah simbolisasi kemenangan “mejik” Islam atas mejik Hindu–Buddha-animistik.
Pada perkembangan selanjutnya debus dianggap sebagai tradisi unik dari Banten dan memiliki aspek ekonomi. Masyarakat dan pemerintah mempromosikan penampilan-penampilan debus sebagai objek yang layak ditonton. Pada fase ini, sebagaimana ditegaskan Hudairi, praktisi debus-debus haram, kategori ketiga yang dikelompokan oleh MUI, melihat aspek ekonomi ini. Namun demikian MUI menghadapi masalah dalam menamai debus jenis ini. karena semua praktisi debus dari jenis kedua dan ketiga menamai pertunjukan-pertunjukan mereka sebagai debus, MUI mengikuti penamaan itu. Pada posisi inilah pihak-pihak yang merasa debus yang dimilikinya sebagai debus yang sesungguhnya tidak puas dengan adanya rekomendasi tersebut.

B. Reog Ponorogo
Pernah menyaksikan Reog Ponorogo? Kesenian tradisional asal Ponorogo, Jawa Timur ini, merupakan tarian yang sarat berbau mistik dan magis karena merupakan ungkapan dari kepercayaan animisme dan dinamisme. Tarian ini sarat dengan upacara-upacara mistik, diantaranya dengan membakar dupa sebelum menggelar tarian. Esensi dari Reog Ponorogo sendiri, merupakan perwujudan sendratari yang menggambarkan prosesi ‘prajurit berkuda Ponorogo’ (diwakili Kuda Kepang) dipimpin senopati ‘Bujangganong’ (diwakili penari topeng) untuk melamar putri Kediri.
Dalam perjalanan pulang rombongan dihadang ‘Singabarong’ (diwakili Barongan) dan tentara harimaunya. Pertempuran akhirnya dimenangkan oleh prajurit Ponorogo.Menurut kabar, Reog Ponorogo berasal dari jaman Kediri dibawah raja Airlangga (1045-1222). Secara sosial reog merupakan wujud dari usaha memadukan budaya Keraton dan budaya Pedesaan. Terlihat dari penggunaan instrumen gabungan yang berasal dari Keraton dan Desa, juga kepala Harimau menggambarkan elit kekuasaan sedangkan Merak menggambarkan rakyat desa.Penari barongan yang disebut ‘Warok’ juga melambangkan kekuasaan sedangkan rakyat Desa digambarkan dalam ‘Penari Kuda Kepang’ yang halus.
Dibalik unsur sosial ternyata Reog Ponorogo, adalah tarian yang berbau animisme yang berbeda dengan tarian lainnya.Ada sebagian budayawan mengatakan bahwa yang mendorong lahirnya kesenian Reog Ponorogo, ialah adanya tradisi upacara adat pada jaman subur-suburnya kepercayaan animisme. Jaman dahulu orang-orang Jawa umumnya mempunyai kepercayaan kalau roh dari hewan yang telah mati dapat didatangkan lagi ke dunia ini seperti halnya roh manusia.Roh tersebut didatangkan agar dapat menjaga keselamatan dan memberi kekuatan.Adapun cara untuk menurunkan roh hewan, ialah dengan jalan melakukan upacara adat. Mereka mengenakan topeng hewan, kemudian menari-nari dengan asyik menantikan turunnya roh yang dimaksud.
Bagi pemain-pemain kesenian reog, barongan adalah satu-satunya instrumen yang mendapatkan tempat utama. Ia dianggap sebagai benda keramat. Sehingga pada hari hari tertentu, dan pada setiap akan dipakai, sering orang membakar dupa (kemenyan) di hadapannya.
Disamping akar animisme yang dikandung, jelas tarian ini merupakan tarian mistik, bukti kuat mengenai ini adalah bahwa tarian ini dimainkan oleh Warok yang mempraktekkan mistik dan kekebalan kulit, karena itu ia menjauhkan diri dari perempuan. (3)



[3] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia,.hal 46
Tidak ada perempuan dalam rombongan, dan penari kuda kepang yang cantik merupakan lambang keperempuanan yang dipelihara sebagai gemblakan alias gundik. Ini menjurus praktek homoseksual.Perangkat barongan yang berat dan yang sering diduduki penari lain di atasnya menunjukkan bahwa pemain harus benar-benar mempunyai kesaktian dan menguasai kekuatan mistik. Yang membedakan tarian ini dengan tarian daerah lain, adalah adanya semacam ilmu mistik yang mempengaruhinya.Mereka menganggap bila reog tidak didukung oleh ilmu mistik, maka tidak ubahnya dengan sayur tanpa garam. Kesenian Tiban sebagai misal, dapat kita lihat bahwa pemain-pemainnya kebal akan cemeti yang berujungkan sebuah paku.
Sedikitpun tak ada luka pada tubuhnya, meskipun berkali-kali ia pukul memukul.Pemain kuda kepang (dari Reog Caplokan, dan juga jaran dhor) tampak tidak merasakan apa-apa kalau ia makan pecahan kaca. Tidaklah asing kiranya jika kita lihat si pemain kuda kepang dari Reog Ponorogo menari di atas kepala harimau, sedang si harimau sendiri berdiri di atas bahu seorang warok. (ais)
Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur mereka sebagai pewarisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya Seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.
Berdasarkan kronologinya reog di anggap haram hukumnya nrnurut hokum sar’iyyah dikarenakan beberapa adegan antara lain:
1. Pemanggil Kekuatan Ghaib.
2. Menjemput roh-roh pelindung untuk hadir di tempat terselenggaranya pertunjukkan.
3. Memanggil roh-roh baik untuk mengusir roh-roh jahat.
4. Memuja pada nenek moyang dengan mempertontonkan kegagahan maupun kepahlawannya.

C. Fenomena Kuda Lumping
Selain beberapa kesenian tradisonal debus dari banten seperti Degung, Longser, benjang, kuda ronggeng atau tayuban lainnya, ada satu kesenian yang tidak kalah tersohor dikalangan masyarakat jawa yaitu “Kuda Lumping”.
Kuda Lumping biasanya disebut juga dengan jaran kepang, yaitu kuda-kudaan yang terbuat dari sesek bambu yang dinaiki orang yang lagi kesurupan.Kuda lumping yang asli terbuat dari kulit binatang seperti wayang kulit, hanya karena kulit binatang harganya mahal maka diganti dengan geribik (kulit bambu). Kuda lumping identik dengan kebiasaannya memakan beling. Kebiasaan itu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat yang kerap kali menyaksikan pertunjukkan kesenian tersebut. Kesenian tradisional ini berlangsung secara turun menurun.
Kesenian ini biasanya ada pada warga yang melakukan hajatan (sunatan). Biasanya diramaikan dengan bunyi-bunyian terompet dan gendang.Sejak puluhan tahun silam atau mungkin lewat,memang tak pernah lepas dari sebuah tradisi. Yakni, upacara memandikan dan mengarak pengantin sunat atau anak yang akan dikhitan. Tradisi ini diawali dengan pembacaan mantra penolak bala oleh salah seorang tetua desa. Agar prosesi khitanan berjalan lancar dan sang anak terhindar dari berbagai gangguan dari Batara Kala.
Sudah menjadi tradisi turun-menurun pula seorang bocah lelaki yang akan dikhitan diberi pendamping anak perempuan seusianya, layaknya sepasang calon mempelai. Kedua anak yang juga sering disebut pengantin sunat ini lantas dimandikan dengan air suci. Upacara ini dilakukan agar fisik dan batin si anak menjadi bersih, seputih beras yang dijadikan simbol.
Usai dimandikan, pasangan pengantin sunat ini diarak dengan jampana, yaitu kursi tandu yang dipanggul empat orang dewasa. Mereka memutari desa dengan diiringi musik bamplang untuk mengabarkan ke seluruh desa bahwa esok hari si anak akan menjalani salah satu ritual yang dianjurkan agama Islam, yakni khitanan. Dan sepanjang jalan yang dilalui, musik tak henti-hentinya ditabuh. Keramaian kuda lumping mencapai puncak ketika para pemain tampak kesurupan.
Dalam keadaan tanpa sadar, mereka melakukan hal-hal yang tak wajar. Semisal memakan ayam hidup-hidup atau beling (pecahan kaca). Cuma pawanglah yang nantinya dapat menghentikan segala atraksi tersebut, seperti hal memulainya. Para pemain kuda lumping dituntun untuk berbaring di atas tikar. Selanjutnya, pawang menyelimuti seluruh tubuh mereka dengan selembar kain. Setelah membacakan mantra, para pemain kuda lumping itu kembali sadar sediakala dan seolah tak pernah terjadi apa-apa.
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala tentara. Di samping, juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah-meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak.
Kini, kesenian kuda lumping masih menjadi sebuah pertunjukan yang cukup membuat hati para penontonnya terpikat. Walaupun peninggalan budaya ini keberadaannya mulai bersaing ketat oleh masuknya budaya dan kesenian asing ke tanah air, tarian tersebut masih memperlihatkan daya tarik yang tinggi. Hingga saat ini, kita tidak tahu siapa atau kelompok masyarakat mana yang mencetuskan (menciptakan) kuda lumping pertama kali. Faktanya, kesenian kuda lumping dijumpai di banyak daerah dan masing-masing mengakui kesenian ini sebagai salah satu budaya tradisional mereka. Termasuk disinyalir beberapa waktu lalu, diakui juga oleh pihak masyarakat Johor di Malaysia sebagai miliknya di samping Reog Ponorogo. Fenomena mewabahnya seni kuda lumping di berbagai tempat, dengan berbagai ragam dan coraknya, dapat menjadi indikator bahwa seni budaya yang terkesan penuh magis ini kembali naik terdengar lagi, untuk kemudian dikembangkan dan dilestarikan kembali nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
D. Hal-hal Yang Sejenisnya
Secara garis besar, begitu banyak kesenian serta kebudayaan yang ada di Indonesia diwariskan secara turun-menurun dari nenek moyang bangsa Indonesia hingga ke generasi saat ini. (4)

[4] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia
Pentas kesenian kuda lumping, dan kesenian rakyat lainnya seperti Reog Ponorogo, tiban, tayub dan lainnya.
1. Seni Tiban
Seni Tiban menampilkan aksi penari yang saling mencambuki tubuh mereka sampai berdarah sebagai bentuk pengorbanan dan ritual untuk meminta hujan kepada Yang Maha Kuasa. Diyakini oleh masyarakat setempat darah yang keluar dari tubuh penari akan jatuh menimpa bumi dan mampu mendatangkan hujan.
Tiban muncul ketika kerajaan Kediri mengalami bencana kekeringan. Saat itu Raja Kertajaya meminta rakyatnya mau melakukan pengorbanan agar segera dibebaskan dari bencana. Upacara pengorbanan ini dilakukan di bawah terik matahari dengan jalan menyiksa diri dengan menggunakan pecut yang terbuat dari Sodo Aren. Cucuran darah yang keluar dari tubuh rakyat sebagai wujud persembahan inilah yang kemudian dianggap mampu mendatangkan hujan di bumi.Hingga saat ini upacara minta hujan masih berlangsung karena diyakini mampu menghindarkan rakyat Kediri dari bencana kekeringan.
Seni Tiban menurut hokum islam sangat diharamkan karena di anggap ritual tersebut berasal dari kebudayaan hindu yang memohon hujuan kepada tuhan mereka.dan memang apa yang mereka lakukan dengan melukai dirinya juga dilarang oleh islam.
2. Temanten Kucing'
Di Tulungagung, Upacara ritual Temanten Kucing' dihelat di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sepasang kucing lanang (kucing jantan) dan kucing wadon (kucing betina) dipertemukan layaknya prosesi penganten.
Tradisi rutin yang digelar untuk memohon turunnya hujan ini benar-benar menyedot perhatian warga., prosesi Temanten Kucing' mulai digelar di lereng pegunungan Coban Desa Pelem.
Tradisi ini selalu dilakukan warga desa kami secara turun temurun. Dalam riwayatnya, upacara "temanten Kucing" digelar untuk memohon turunnya hujan. Dalam upacara ini, sepasang kucing jantan dan kucing betina dipertemukan menjadi pasangan pengantin.
Prosesi "Temanten Kucing" diawali dengan mengirab sepasang kucing jantan dan betina kucing warna putih yang dimasukkan dalam keranji. Dua ekor kucing itu dibawa sepasang pengantin' laki-laki dan wanita. Di belakangnya, berderet tokoh-tokoh desa yang mengenakan pakaian adat Jawa.
Sebelum dipertemukan, pasangan "Temanten Kucing" dimandikan di telaga Coban. Secara bergantian, kucing jantan dan kucing betina dikeluarkan dari dalam keranji. Lalu, satu per satu dimandikan dengan menggunakan air telaga yang sudah ditaburi kembang.
Usai dimandikan, kedua kucing diarak menuju lokasi pelaminan. Di tempat yang sudah disiapkan aneka sesajian itu, pasangan kucing jantan dan betina itu ‘dinikahkan'. Sepasang laki-laki dan perempuan yang membawa kucing, duduk bersanding di kursi pelaminan. Sementara dua temanten kucing berada di pangkuan kedua laki-laki dan wanita yang mengenakan pakian pengantin itu. Upacara pernikahan ditandai dengan pembacaan doa-doa yang dilakukan sesepuh desa setempat. Tak lebih dari 15 menit, upacara pernikahan pengantin kucing usai.
Temanten Kucing sama hukumnya dengan seni Tiban yang memang haram karena didalam hukum islam pun ada cara tersendiri dalam meminta hujan, yaitu dengan melakukan shalat Istisqo’.













BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
MUI menemukan ada puluhan jenis debus yang seluruhnya dikelompokkan menjadi tiga antara lain :
1. Debus yang diturunkan dari sufisme atau tarekat, seperti tarekat Rifa’iyah, Tijaniyah, Samaniyah, Ibnu Alwan, dan lain-lain. Praktisi memperoleh kekuatan dan kekebalan melalui doa, latihan dan pembacaan kata-kata islami .Debus inilah yang di perbolehkan oleh islam.
2. Debus yang kekuatan dan kekebalannya bersumber dari jangjawokan. Tim peneliti MUI menemukan bacaan-bacaan untuk memperoleh kekebalan dalam debus jenis ini berbahasa Sunda dan Jawa kuno. .Debus inilah yang diharamkan oleh islam.
3. Sihir, dinyatakan haram oleh Alqurán dan al-hadits. Atas penalaran ini, MUI akhirnya menyimpulkan bahwa debus kategori ke tiga itu haram.
Berdasarkan kronologinya reog dianggap haram hukumnya menurut hukum syar’iyah dikarenakan beberapa adegan antara lain:
1. Pemanggil Kekuatan Ghaib.
2. Menjemput roh-roh pelindung untuk hadir di tempat terselenggaranya pertunjukkan.
3. Memanggil roh-roh baik untuk mengusir roh-roh jahat.
Kuda lumping sama halnya hukumnya dengan debus.Jika memakai ritual dengan prosesi pemujaan jin/setan maka hukumnya haram
Seni Tiban dan Temanten Kucing menurut hokum islam sangat diharamkan karena di anggap ritual tersebut berasal dari kebudayaan hindu yang memohon hujuan kepada tuhan mereka. didalam hokum islampun ada cara tersendiri dalam meminta hujan, yaitu dengan melakukan shalat Istisqo’.

BAB IV
ANALISIS


Dalam makalah ini, kesenian Debus Reog Kuda Lumping dan Sejenisnya,di tinjau tujuannya jika dalam kesenian tersebut mengandung unsur mistik (mendatangkan roh halus), yang membuat pemeran menjadi tidak sadar (seperti orang gila),maka hukum permainan tersebut haram hukumnya.Dan jika sebaliknya bila tanpa adanya bantuan dari jin, setan atau sejenisnya maka hukumnya di perbolehkan
Allah berfirman dalam al-Qur’an:


"Dan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sekutu bagi Allah, padahal Allah-lah yang menciptakan jin-jin itu, ..........." QS. Al-An'aam (6) 100
Kesimpulannya Manusia dan jin diciptakan hanya untuk menyembah Allah. Jin dan manusia sama sama tidak tau akan hal yang gaib dan meminta bantuan atau bergantung pada jin sama dengan minta bantuan atau bergantung pada manusia. Yang hakekatnya baik manusia dan jin sama-sama sebagai bahan api neraka. Na’udzubillahimindzalik.








DAFTAR PUSTAKA

[1] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia,. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995.
[2] Prof..H.A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Bandung, CV Pustaka setia, 2002
[3] Detik.COM.id al-Qur’an
[4] terjemah Depag RI, Terjemah al qur’an, Surabaya, Karya Agung, 2002
[5] http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
[6] http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum reog ponorogo.
Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari transplantation [trans-+ L.plantare menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1. mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2. organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokteran “transplantasi” berarti; “suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”. Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.

Dalam prakteknya, berhasil tidaknya jaringan atau organ yang ditransplantasikan dari donor ke resipien tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya reaksi immunitas pada resipien. Penolakan jaringan atau organ oleh resipien disebabkan adanya antigen yang dimiliki oleh sel donor tetapi tidak dimiliki oleh sel resipien. Meskipun demikian, faktor tersebut tidak merupakan suatu hambatan besar dalam dunia kedokteran. Para ahli medis di lapangan masih mampu mengatasinya dengan berbagai macam cara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya reaksi penolakan, seperti dengan merusak sel-sel limfosit yang dimiliki oleh resipien atau membuang organ yang memproduksi sel limfosit yaitu limpa dan thymus.

Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukum nya khususnya hukum syariah Islam.

Seperti beberapa topik yang diangkat dalam seminar berjudul “Organ Transplantation and Health Care Management From Islamic Perspective” yang diselenggarakan oleh FOKKI (Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia), FIMA (Federation of Islamic Medical Association) dan MUI di Universitas Yarsi pada tanggal 29-30 Juli 1996 diantaranya mengangkat persoalan tentang tata cara penetapan kepastian mati, boleh tidaknya donor mengambil imbalan, binatang sebagai alat donor, donor dari orang kafir untuk muslim/sebaliknya.

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis, seperti kata Dr. Tarmizi yang menyoroti fenomena bahwa saat ini yang paling sesuai untuk transplantasi organ jantung manusia adalah babi (Media Dakwah, No.265 Rab. Awal 1417 H/Agustus 1996). Karena masalah ini menyangkut banyak dimensi hukum, moral, etika kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan maka bermunculanlah kontroversi pendapat pro-kontra mengenai kasus ini.

Pada hakekatnya, syari’ah Islam ketika berbicara tentang boleh dan tidaknya suatu masalah, tidak terpasung pada batas ‘hukum sekedar untuk hukum’. Lebih jauh dari itu, bahwa semua kaedah dan kebijakan hukum syariah Islam memiliki hikmah. Dimensi vertikalnya, sebagai media ujian iman yang menumbuhkan motivasi internal terlaksananya suatu etika dan peraturan hidup. Adapun dimensi horisontalnya adalah ia berdampak positif dan membawa kebaikan bagi kehidupan umat masunisa secara universal. Meskipun demikian, ketika para pakar hukum, pakar syariah Islam dan tokoh atau pemuka agama mengatakan bahwa praktek transplantasi pada kenyataanya adalah perlu dan sangat bermanfaat bagi kemanusiaan untuk menyelamatkan kehidupan dan dapat mengfungsikan kembali tempat organ atau jaringan tubuh manusia yang telah rusak yang oleh karenanya dibolehkan dan perlu dikembangkan, namun bagaimanapun juga perlu kajian mendalam lebih lanjut agar dalam prakteknya tetap dalam koridor kaedah syari’ah, tidak melenceng dari tujuan kemanusiaan serta menghindari kasus penyalahgunaan, distorsi pelacuran medis dan eksploitasi rendah yang menjadikannya komoditi dan ajang bisnis sehingga justri menampilkan perilaku tidak manusiawi.

Secara prinsip syariah secara global, mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ ataupun jaringan. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah “Transplantasi Organ” yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)

Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.

Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha : 126 ).

Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.

Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:

1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.

2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.

3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4.Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)

Adapun masalah penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati secara devinif dan medis. Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12 dan berdasarkan kaedah fiqih diantaranya: ” Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin “, ” Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya.”

Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga-lembaga Islam internasional yang berkomperten membolehkan praktek transplantasi jenis ini diantaranya konperensi OKI (Malaysia, April 1969 M ) dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan, Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam (Mekkah, Januari 1985 M.), Majlis Ulama Arab Saudi (SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H.) dan Panitia Tetap Fawa Ulama dari negara-negara Islam seperti Kerajaan Yordania dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan;

1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit

2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.

3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ). Demikian pula negara Kuwait (menurut SK Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam no.97 tahun 1405 H. ), Mesir. (SK. Panitia Tetap Fatwa Al-Azhar no. 491), dan Al-Jazair (SK Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)

Disamping itu banyak fatwa ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya: Abdurrahman bin Sa’di ( 1307-1367H.), Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ), Jadal Haq (Mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu’ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar’ul A’dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; a. ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, b. anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), d. hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku ‘itsaar’ tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.(QS. 95:9) f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.

Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat kita lihat dua kasus yaitu;

Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.

Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Dalam kaedah fiqh disebutkan “Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat” (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah “Adh Dhararu Yuzaal” (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu surat Al Maidah: 3. “Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa” (Peertimbangan kondisi darurat harus dibatasi sekedarnya) Al Baqarah: 173 (Majma’ Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ : III/138 ).

Sebagai penutup jawaban, perlu saya kemukakan beberapa catatan untuk praktik transplantasi yang dibolehkan yaitu dari segi Resipien (Reseptor) harus diperhatikan skala prioritas dan pertimbangan dalam memberikan donasi organ atau jaringan seperti tingkat moralitas, mental, perilaku dan track record yang menentramkan lingkungan serta baik bagi dirinya dan orang lain. (QS. Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8, Shaad: 28), peranan, jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat (QS. Shaad: 28), hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi ( QS. Al Ahzab: 6), tingkat kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya dengan melihat persediaan.

Adapun dari segi Donor juga harus diperhatikan berbagai pertimbangan skala prioritas yaitu ;

1. menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis.

2. Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya.

3. Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal.

4. Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas.

5. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) harus berdasarkan kesadaran, pengertian, suka rela dan tanpa paksaan.

Disamping itu donor harus sehat mental dan jasmani yang tidak mengidap penyakit menular serta tidak boleh dijadikan komoditas.
Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang. Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai perawat kehidupan dan misi kemanusiaan dengan izin Allah swt. Bahkan ia memerintahkan kita semua sebagai fardhu ‘ain (kewajiban individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis diri kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah Al-Khaliq disamping sebagai kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya..