2010/01/11

HUKUM DEBUS, REOG, KUDA LUMPING
DAN SEJENISNYA

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I





Disusun Oleh :
ACHMAD ISMAIL
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00635)

STAI “ TASWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Desember 2009

HUKUM DEBUS, REOG, KUDA LUMPING
DAN SEJENISNYA

Disusun untuk memenuhi persyaratan
tugas mata kuliah Masailul Fiqhiyah



Disusun oleh :
ACHMAD ISMAIL
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00635)

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I

STAI “ TAWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DESEMBER 2009

KATA PENGANTAR

Bismillahir rahmanir rahim
Dengan penuh keikhlasan hati, syukur dan puji kami haturkan alhamdulillahi Rabbil Alamiin kepada sang maha pencipta, sumber ilmu pengetahuan, Allah SWT.Dengan keluasaan rahmat dan nikmatnya yang merata, sehingga kami dapat merampungkan tugas mata kuliah Masailul Fiqih dapat di selesai kan walaupun dengan keadaan makalah yang menurut kami masih jauh kesempurnaannya.

Shalawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan kehadirat junjungan kita Nabi Muhammad Saw, yang diutus dengan membawa syariat yang mudah nan penuh dengan rahmat, dan membawa keselamatan kehidupan dunia dan akhirat.

Selanjutnya dalam makalah ini kami akan mengulas tentangsegala yang berkesinambungan dengan haramnya debus,reog kuda lumping, dan sejenisnya, yang insya Allah menarik untuk diulas. kali terikhir, makalah ini masih jauh dari sempurna, karenanya penulis berharap atas kritikdan saran kontruktif demi kesempurnaan makalah ini, dengan segala keterbatasanpenulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.







i



DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………………...i

Daftar isi ………………………………………………………………………...ii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah ………………………………….1
B. Rumusan Masalah ……………………...…………………
C. Tujuan ………………………………………………………

BAB II : PEMBAHASAN
A. Hukum Kesenian Debus …………………………………..
B. Reog Ponorogo ……………………………………………..
C. Fenomena Kuda Lumping …………………………………
D. Hal-hal Yang Sejenisnya ………………………………….
1. Seni Tiban ………………………………………………
2. Temanten Kucing ……………………………………..

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………….

BAB IV : ANALISIS ………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………

LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembahasan makalah kita kali ini, berangkat dari judul makalah haramnya debus, reog, kuda lumping, dan sejenisnya. Kita akan mencoba hal-hal yang berhubungan dengan masailul fiqih yang merupakan kuliah Semester V kita kali ini.

Seiring bergantinya zaman, muncul berbagai masalah masailul fiqih, marilah kita mengenal lebih jauh tentang sebenarnya apa yang menjadi mengambil benang merah, sebingga dapat menambah wawasan kita tentang hukum-hukum far’i dan fiqhiyah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukumnya debus?
2. Bagaimana hukumnya reog?
3. Bagaimana hukumnya kuda lumping?
4. Bagaimana hukumnya sesuatu yang sejenis dengan keduanya?


C. Tujuan
1. Untuk mengetahui hokumnya debus
2. Untuk mengetahui hukumnya reog
3. Untuk mengetahui hukumnya kuda lumping.
4. Untuk mengetahui hukumnya sesuatu yang sejenis dengan keduanya
















BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Kesenian Debus
Kesenian debus merupakan salah satu kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang dan tidak ada aturannya dalam kitab suci. Dan disinilah para ulama harus mengeluarkan argumennya agar dapat mengambil benang merah.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan, dan mantera-mantera hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.
Debus dianggap keliru karena, pendapat ini menegaskan, yang haram bukan debusnya, melainkan cara memperoleh kekuatan dan kekebalan. Dengan kata lain, debus dibolehkan apabila cara mendapatkan kekuatan dan kekebalan tidak menyimpang dari Islam. Fatwa ini juga dianggap tidak produktif karena ini hanya semata-mata proyek rutin dari MUI di setiap periode tertentu.
Ketua MUI Provinsi Banten bidang Ormas dan Hubungan Luar Negeri, KH Aminuddin Ibrahim, di Serang, Rabu, mengatakan, dalam rakorda MUI se-Jawa dan Lampung tersebut dibahas bahwa debus dan atraksi-atraksi sejenisnya dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan namun ada yang tidak dibolehkan.(1)
Menurut Aminuddin, di antaranya yang tidak dibolehkan tersebut adalah atraksi-atraksi yang menggunakan bantuan tenaga jin, setan, atau mantera-mantera, karena termasuk sihir dan perbuatan syirik, termasuk di dalamnya debus yang menggunakan kekuatan tersebut maupun dengan ayat-ayat Alquran yang dibolak-balik.




(1) http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
"Tetapi kalau kemampuan itu diperoleh dari latihan keterampilan dan oleh tubuh tidak ada masalah asal jangan dicampur-campur juga," katanya usai penutupan rakor tersebut. Fatwa tersebut bukan bertujuan menghilangkan nilai seni dan budaya dari debus yang selama ini menjadi ciri khas atau ikon suatu daerah seperti di Banten, tetapi berlaku untuk di semua daerah mana pun juga.
Dalam fatwa tersebut, MUI menimbang bahwa debus serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun media komunikasi modern.Sebelum sampai pada kesimpulan bahwa salah satu jenis debus itu haram, KH aminuddin Ibrahim menjelaskan dalam diskusi, 5 September 2009, bahwa kata ‘debus’ berasal dari bahasa Arab dabbūs ( ) yang berarti paku atau jarum. Kata ini merujuk ke gada, salah satu alat yang digunakan oleh praktisi debus saat mereka menunjukan kekebalannya. Bentuk dari gada ini seperti sebuah jarum atau paku besar. Dia mengatakan bahwa pada mulanya praktisi debus, dalam penampilan mereka, hanya menggunakan sebuah gada dan sebuah pemukul. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, banyak pertunjukan yang mirip dengan debus muncul. Para praktisi pertunjukan ini seluruhnya mengklim bahwa apa yang mereka lakukan adalah debus.
Tim peneliti MUI yang melakukan penelitian dari Desember 2003 hingga Desember 2004 menemukan ada puluhan jenis debus yang seluruhnya dikelompokkan menjadi tiga (2) antara lain :
1. Debus yang diturunkan dari sufisme atau tarekat, seperti tarekat Rifa’iyah, Tijaniyah, Samaniyah, Ibnu Alwan, dan lain-lain. Praktisi memperoleh kekuatan dan kekebalan melalui doa, latihan dan pembacaan kata-kata islami. Kedua debus yang murni dari keahlian fisik. Dalam kategori praktisi mempertontonkan “kekebalan” mereka yang pada kenyataannya mereka tidak kebal.



(2)http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
2. Debus yang kekuatan dan kekebalannya bersumber dari jangjawokan. Tim peneliti MUI menemukan bacaan-bacaan untuk memperoleh kekebalan dalam debus jenis ini berbahasa Sunda dan Jawa kuno. Kadang-kadang jangjawokan tersebut digabungkan dengan ayat-ayat Alqurán agar tampak islami. Berikut ini adalah contoh jangjawokan dari kelompok kedua yang merupakan gabungan antara surat al-Kautsar dengan sesuatu yang lain, yang katanya berfungsi untuk melindungi diri dan dicintai orang-orang.
Innaa a‘athainaaka alkawtsar. Fashalli li wali walba wa li wali warba.
[ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena dewa walba dan dewa warba. ]
3. Sihir, dinyatakan haram oleh Alqurán dan al-hadits. Atas penalaran ini, MUI Jawa dan Lampung akhirnya menyimpulkan bahwa debus kategori ke tiga itu haram.
Terkait dengan debus, KH Aminuddin Ibrahim selanjutnya menyebutkan empat jenis keajaiban yang keluar dari hukum alam (khoriqu lil adat) yaitu mu’jizat, karomah, maúnah, dan sihir. Mereka berturut-turut terjadi kepada nabi, wali Allah, orang yang beriman, dan tukang sihir. Dari perspektif Islam.
Namun demikian dia keberatan atas dua aspek. Pertama, debus yang mana praktisinya menggunakan sihir dalam pertunjukan mereka bukan debus yang sesungguhnya. Dia menggaris bawahi bahwa visi debus ialah untuk melindungi diri dari gangungan setan, melindungi dan mendukung perbuatan baik, dan menyatukan umat dengan cinta. Karena salah satu fungsi dari debus adalah untuk melindungi seseorang dari ganguang setan, dia menegaskan, ini menjadi antitesis dari sihir di mana praktisi menggunakan setan untuk mendapatkan kekuatan dan kekebalan. Kedua, pada kenyataannya sihir tidak saja digunakan dalam ‘debus’, melainkan juga dalam teluh dan pelet. Jika halnya demikian, maka kata Tb. Romli Siaf Lajir, MUI juga harus mengeluarkan rekomendasi bahwa teluh dan pelet sebagai sesuatu yang haram. Dengan alasan-alasan ini, dia keberatan dengan rekomendasi MUI Jawa dan Lampung. Karena itu, dia mendesak MUI untuk tidak melegalkan rekomendasi tersebut.
Hudaeri peneliti dari IAIN Banten menyatakan bahwa debus tidak unik dalam pengertian bahwa praktek ini dilakukan juga di daerah-daerah dan negara-negara lain dengan nama-nama yang berbeda. Dalam hal ini dia berbeda dengan Tb. Romli Siaf Lajir. Dalam proses islamisasi nusantara, Hudaeri berpendapat bahwa debus atau sesuatu yang mirip dengannya, merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dalam sejarah lisan Banten, misalkan, diceritakan bahwa Sultan Hasanuddin bergelut dengan pemimpin lokal Prabu Pucuk Umun. Mereka sepakat siapa saja yang kalah harus masuk ke agama pemenang. Kesukssan Sultan Hasanuddin dalam mengalahkan Prabu Pucuk Umun, menurut Hudaeri, adalah simbolisasi kemenangan “mejik” Islam atas mejik Hindu–Buddha-animistik.
Pada perkembangan selanjutnya debus dianggap sebagai tradisi unik dari Banten dan memiliki aspek ekonomi. Masyarakat dan pemerintah mempromosikan penampilan-penampilan debus sebagai objek yang layak ditonton. Pada fase ini, sebagaimana ditegaskan Hudairi, praktisi debus-debus haram, kategori ketiga yang dikelompokan oleh MUI, melihat aspek ekonomi ini. Namun demikian MUI menghadapi masalah dalam menamai debus jenis ini. karena semua praktisi debus dari jenis kedua dan ketiga menamai pertunjukan-pertunjukan mereka sebagai debus, MUI mengikuti penamaan itu. Pada posisi inilah pihak-pihak yang merasa debus yang dimilikinya sebagai debus yang sesungguhnya tidak puas dengan adanya rekomendasi tersebut.

B. Reog Ponorogo
Pernah menyaksikan Reog Ponorogo? Kesenian tradisional asal Ponorogo, Jawa Timur ini, merupakan tarian yang sarat berbau mistik dan magis karena merupakan ungkapan dari kepercayaan animisme dan dinamisme. Tarian ini sarat dengan upacara-upacara mistik, diantaranya dengan membakar dupa sebelum menggelar tarian. Esensi dari Reog Ponorogo sendiri, merupakan perwujudan sendratari yang menggambarkan prosesi ‘prajurit berkuda Ponorogo’ (diwakili Kuda Kepang) dipimpin senopati ‘Bujangganong’ (diwakili penari topeng) untuk melamar putri Kediri.
Dalam perjalanan pulang rombongan dihadang ‘Singabarong’ (diwakili Barongan) dan tentara harimaunya. Pertempuran akhirnya dimenangkan oleh prajurit Ponorogo.Menurut kabar, Reog Ponorogo berasal dari jaman Kediri dibawah raja Airlangga (1045-1222). Secara sosial reog merupakan wujud dari usaha memadukan budaya Keraton dan budaya Pedesaan. Terlihat dari penggunaan instrumen gabungan yang berasal dari Keraton dan Desa, juga kepala Harimau menggambarkan elit kekuasaan sedangkan Merak menggambarkan rakyat desa.Penari barongan yang disebut ‘Warok’ juga melambangkan kekuasaan sedangkan rakyat Desa digambarkan dalam ‘Penari Kuda Kepang’ yang halus.
Dibalik unsur sosial ternyata Reog Ponorogo, adalah tarian yang berbau animisme yang berbeda dengan tarian lainnya.Ada sebagian budayawan mengatakan bahwa yang mendorong lahirnya kesenian Reog Ponorogo, ialah adanya tradisi upacara adat pada jaman subur-suburnya kepercayaan animisme. Jaman dahulu orang-orang Jawa umumnya mempunyai kepercayaan kalau roh dari hewan yang telah mati dapat didatangkan lagi ke dunia ini seperti halnya roh manusia.Roh tersebut didatangkan agar dapat menjaga keselamatan dan memberi kekuatan.Adapun cara untuk menurunkan roh hewan, ialah dengan jalan melakukan upacara adat. Mereka mengenakan topeng hewan, kemudian menari-nari dengan asyik menantikan turunnya roh yang dimaksud.
Bagi pemain-pemain kesenian reog, barongan adalah satu-satunya instrumen yang mendapatkan tempat utama. Ia dianggap sebagai benda keramat. Sehingga pada hari hari tertentu, dan pada setiap akan dipakai, sering orang membakar dupa (kemenyan) di hadapannya.
Disamping akar animisme yang dikandung, jelas tarian ini merupakan tarian mistik, bukti kuat mengenai ini adalah bahwa tarian ini dimainkan oleh Warok yang mempraktekkan mistik dan kekebalan kulit, karena itu ia menjauhkan diri dari perempuan. (3)



[3] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia,.hal 46
Tidak ada perempuan dalam rombongan, dan penari kuda kepang yang cantik merupakan lambang keperempuanan yang dipelihara sebagai gemblakan alias gundik. Ini menjurus praktek homoseksual.Perangkat barongan yang berat dan yang sering diduduki penari lain di atasnya menunjukkan bahwa pemain harus benar-benar mempunyai kesaktian dan menguasai kekuatan mistik. Yang membedakan tarian ini dengan tarian daerah lain, adalah adanya semacam ilmu mistik yang mempengaruhinya.Mereka menganggap bila reog tidak didukung oleh ilmu mistik, maka tidak ubahnya dengan sayur tanpa garam. Kesenian Tiban sebagai misal, dapat kita lihat bahwa pemain-pemainnya kebal akan cemeti yang berujungkan sebuah paku.
Sedikitpun tak ada luka pada tubuhnya, meskipun berkali-kali ia pukul memukul.Pemain kuda kepang (dari Reog Caplokan, dan juga jaran dhor) tampak tidak merasakan apa-apa kalau ia makan pecahan kaca. Tidaklah asing kiranya jika kita lihat si pemain kuda kepang dari Reog Ponorogo menari di atas kepala harimau, sedang si harimau sendiri berdiri di atas bahu seorang warok. (ais)
Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur mereka sebagai pewarisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya Seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.
Berdasarkan kronologinya reog di anggap haram hukumnya nrnurut hokum sar’iyyah dikarenakan beberapa adegan antara lain:
1. Pemanggil Kekuatan Ghaib.
2. Menjemput roh-roh pelindung untuk hadir di tempat terselenggaranya pertunjukkan.
3. Memanggil roh-roh baik untuk mengusir roh-roh jahat.
4. Memuja pada nenek moyang dengan mempertontonkan kegagahan maupun kepahlawannya.

C. Fenomena Kuda Lumping
Selain beberapa kesenian tradisonal debus dari banten seperti Degung, Longser, benjang, kuda ronggeng atau tayuban lainnya, ada satu kesenian yang tidak kalah tersohor dikalangan masyarakat jawa yaitu “Kuda Lumping”.
Kuda Lumping biasanya disebut juga dengan jaran kepang, yaitu kuda-kudaan yang terbuat dari sesek bambu yang dinaiki orang yang lagi kesurupan.Kuda lumping yang asli terbuat dari kulit binatang seperti wayang kulit, hanya karena kulit binatang harganya mahal maka diganti dengan geribik (kulit bambu). Kuda lumping identik dengan kebiasaannya memakan beling. Kebiasaan itu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat yang kerap kali menyaksikan pertunjukkan kesenian tersebut. Kesenian tradisional ini berlangsung secara turun menurun.
Kesenian ini biasanya ada pada warga yang melakukan hajatan (sunatan). Biasanya diramaikan dengan bunyi-bunyian terompet dan gendang.Sejak puluhan tahun silam atau mungkin lewat,memang tak pernah lepas dari sebuah tradisi. Yakni, upacara memandikan dan mengarak pengantin sunat atau anak yang akan dikhitan. Tradisi ini diawali dengan pembacaan mantra penolak bala oleh salah seorang tetua desa. Agar prosesi khitanan berjalan lancar dan sang anak terhindar dari berbagai gangguan dari Batara Kala.
Sudah menjadi tradisi turun-menurun pula seorang bocah lelaki yang akan dikhitan diberi pendamping anak perempuan seusianya, layaknya sepasang calon mempelai. Kedua anak yang juga sering disebut pengantin sunat ini lantas dimandikan dengan air suci. Upacara ini dilakukan agar fisik dan batin si anak menjadi bersih, seputih beras yang dijadikan simbol.
Usai dimandikan, pasangan pengantin sunat ini diarak dengan jampana, yaitu kursi tandu yang dipanggul empat orang dewasa. Mereka memutari desa dengan diiringi musik bamplang untuk mengabarkan ke seluruh desa bahwa esok hari si anak akan menjalani salah satu ritual yang dianjurkan agama Islam, yakni khitanan. Dan sepanjang jalan yang dilalui, musik tak henti-hentinya ditabuh. Keramaian kuda lumping mencapai puncak ketika para pemain tampak kesurupan.
Dalam keadaan tanpa sadar, mereka melakukan hal-hal yang tak wajar. Semisal memakan ayam hidup-hidup atau beling (pecahan kaca). Cuma pawanglah yang nantinya dapat menghentikan segala atraksi tersebut, seperti hal memulainya. Para pemain kuda lumping dituntun untuk berbaring di atas tikar. Selanjutnya, pawang menyelimuti seluruh tubuh mereka dengan selembar kain. Setelah membacakan mantra, para pemain kuda lumping itu kembali sadar sediakala dan seolah tak pernah terjadi apa-apa.
Awalnya, menurut sejarah, seni kuda lumping lahir sebagai simbolisasi bahwa rakyat juga memiliki kemampuan (kedigdayaan) dalam menghadapi musuh ataupun melawan kekuatan elite kerajaan yang memiliki bala tentara. Di samping, juga sebagai media menghadirkan hiburan yang murah-meriah namun fenomenal kepada rakyat banyak.
Kini, kesenian kuda lumping masih menjadi sebuah pertunjukan yang cukup membuat hati para penontonnya terpikat. Walaupun peninggalan budaya ini keberadaannya mulai bersaing ketat oleh masuknya budaya dan kesenian asing ke tanah air, tarian tersebut masih memperlihatkan daya tarik yang tinggi. Hingga saat ini, kita tidak tahu siapa atau kelompok masyarakat mana yang mencetuskan (menciptakan) kuda lumping pertama kali. Faktanya, kesenian kuda lumping dijumpai di banyak daerah dan masing-masing mengakui kesenian ini sebagai salah satu budaya tradisional mereka. Termasuk disinyalir beberapa waktu lalu, diakui juga oleh pihak masyarakat Johor di Malaysia sebagai miliknya di samping Reog Ponorogo. Fenomena mewabahnya seni kuda lumping di berbagai tempat, dengan berbagai ragam dan coraknya, dapat menjadi indikator bahwa seni budaya yang terkesan penuh magis ini kembali naik terdengar lagi, untuk kemudian dikembangkan dan dilestarikan kembali nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
D. Hal-hal Yang Sejenisnya
Secara garis besar, begitu banyak kesenian serta kebudayaan yang ada di Indonesia diwariskan secara turun-menurun dari nenek moyang bangsa Indonesia hingga ke generasi saat ini. (4)

[4] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia
Pentas kesenian kuda lumping, dan kesenian rakyat lainnya seperti Reog Ponorogo, tiban, tayub dan lainnya.
1. Seni Tiban
Seni Tiban menampilkan aksi penari yang saling mencambuki tubuh mereka sampai berdarah sebagai bentuk pengorbanan dan ritual untuk meminta hujan kepada Yang Maha Kuasa. Diyakini oleh masyarakat setempat darah yang keluar dari tubuh penari akan jatuh menimpa bumi dan mampu mendatangkan hujan.
Tiban muncul ketika kerajaan Kediri mengalami bencana kekeringan. Saat itu Raja Kertajaya meminta rakyatnya mau melakukan pengorbanan agar segera dibebaskan dari bencana. Upacara pengorbanan ini dilakukan di bawah terik matahari dengan jalan menyiksa diri dengan menggunakan pecut yang terbuat dari Sodo Aren. Cucuran darah yang keluar dari tubuh rakyat sebagai wujud persembahan inilah yang kemudian dianggap mampu mendatangkan hujan di bumi.Hingga saat ini upacara minta hujan masih berlangsung karena diyakini mampu menghindarkan rakyat Kediri dari bencana kekeringan.
Seni Tiban menurut hokum islam sangat diharamkan karena di anggap ritual tersebut berasal dari kebudayaan hindu yang memohon hujuan kepada tuhan mereka.dan memang apa yang mereka lakukan dengan melukai dirinya juga dilarang oleh islam.
2. Temanten Kucing'
Di Tulungagung, Upacara ritual Temanten Kucing' dihelat di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sepasang kucing lanang (kucing jantan) dan kucing wadon (kucing betina) dipertemukan layaknya prosesi penganten.
Tradisi rutin yang digelar untuk memohon turunnya hujan ini benar-benar menyedot perhatian warga., prosesi Temanten Kucing' mulai digelar di lereng pegunungan Coban Desa Pelem.
Tradisi ini selalu dilakukan warga desa kami secara turun temurun. Dalam riwayatnya, upacara "temanten Kucing" digelar untuk memohon turunnya hujan. Dalam upacara ini, sepasang kucing jantan dan kucing betina dipertemukan menjadi pasangan pengantin.
Prosesi "Temanten Kucing" diawali dengan mengirab sepasang kucing jantan dan betina kucing warna putih yang dimasukkan dalam keranji. Dua ekor kucing itu dibawa sepasang pengantin' laki-laki dan wanita. Di belakangnya, berderet tokoh-tokoh desa yang mengenakan pakaian adat Jawa.
Sebelum dipertemukan, pasangan "Temanten Kucing" dimandikan di telaga Coban. Secara bergantian, kucing jantan dan kucing betina dikeluarkan dari dalam keranji. Lalu, satu per satu dimandikan dengan menggunakan air telaga yang sudah ditaburi kembang.
Usai dimandikan, kedua kucing diarak menuju lokasi pelaminan. Di tempat yang sudah disiapkan aneka sesajian itu, pasangan kucing jantan dan betina itu ‘dinikahkan'. Sepasang laki-laki dan perempuan yang membawa kucing, duduk bersanding di kursi pelaminan. Sementara dua temanten kucing berada di pangkuan kedua laki-laki dan wanita yang mengenakan pakian pengantin itu. Upacara pernikahan ditandai dengan pembacaan doa-doa yang dilakukan sesepuh desa setempat. Tak lebih dari 15 menit, upacara pernikahan pengantin kucing usai.
Temanten Kucing sama hukumnya dengan seni Tiban yang memang haram karena didalam hukum islam pun ada cara tersendiri dalam meminta hujan, yaitu dengan melakukan shalat Istisqo’.













BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
MUI menemukan ada puluhan jenis debus yang seluruhnya dikelompokkan menjadi tiga antara lain :
1. Debus yang diturunkan dari sufisme atau tarekat, seperti tarekat Rifa’iyah, Tijaniyah, Samaniyah, Ibnu Alwan, dan lain-lain. Praktisi memperoleh kekuatan dan kekebalan melalui doa, latihan dan pembacaan kata-kata islami .Debus inilah yang di perbolehkan oleh islam.
2. Debus yang kekuatan dan kekebalannya bersumber dari jangjawokan. Tim peneliti MUI menemukan bacaan-bacaan untuk memperoleh kekebalan dalam debus jenis ini berbahasa Sunda dan Jawa kuno. .Debus inilah yang diharamkan oleh islam.
3. Sihir, dinyatakan haram oleh Alqurán dan al-hadits. Atas penalaran ini, MUI akhirnya menyimpulkan bahwa debus kategori ke tiga itu haram.
Berdasarkan kronologinya reog dianggap haram hukumnya menurut hukum syar’iyah dikarenakan beberapa adegan antara lain:
1. Pemanggil Kekuatan Ghaib.
2. Menjemput roh-roh pelindung untuk hadir di tempat terselenggaranya pertunjukkan.
3. Memanggil roh-roh baik untuk mengusir roh-roh jahat.
Kuda lumping sama halnya hukumnya dengan debus.Jika memakai ritual dengan prosesi pemujaan jin/setan maka hukumnya haram
Seni Tiban dan Temanten Kucing menurut hokum islam sangat diharamkan karena di anggap ritual tersebut berasal dari kebudayaan hindu yang memohon hujuan kepada tuhan mereka. didalam hokum islampun ada cara tersendiri dalam meminta hujan, yaitu dengan melakukan shalat Istisqo’.

BAB IV
ANALISIS


Dalam makalah ini, kesenian Debus Reog Kuda Lumping dan Sejenisnya,di tinjau tujuannya jika dalam kesenian tersebut mengandung unsur mistik (mendatangkan roh halus), yang membuat pemeran menjadi tidak sadar (seperti orang gila),maka hukum permainan tersebut haram hukumnya.Dan jika sebaliknya bila tanpa adanya bantuan dari jin, setan atau sejenisnya maka hukumnya di perbolehkan
Allah berfirman dalam al-Qur’an:


"Dan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sekutu bagi Allah, padahal Allah-lah yang menciptakan jin-jin itu, ..........." QS. Al-An'aam (6) 100
Kesimpulannya Manusia dan jin diciptakan hanya untuk menyembah Allah. Jin dan manusia sama sama tidak tau akan hal yang gaib dan meminta bantuan atau bergantung pada jin sama dengan minta bantuan atau bergantung pada manusia. Yang hakekatnya baik manusia dan jin sama-sama sebagai bahan api neraka. Na’udzubillahimindzalik.








DAFTAR PUSTAKA

[1] Drs. Abuddin Nata, M.A, Antara Sufistik dan Kebudayaan di Indonesia,. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995.
[2] Prof..H.A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Bandung, CV Pustaka setia, 2002
[3] Detik.COM.id al-Qur’an
[4] terjemah Depag RI, Terjemah al qur’an, Surabaya, Karya Agung, 2002
[5] http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum debus .
[6] http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/_hukum reog ponorogo.
Transplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti : Pencangkokan. Dalam Kamus Kedokteran DORLAND dijelaskan bahwa transplantasi berasal dari transplantation [trans-+ L.plantare menanam] berarti : penanaman jaringan yang diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Adapun transplant berarti : 1. mentransfer jaringan dari satu bagian ke bagian lain. 2. organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam ke daerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain. Jadi, menurut terminologi kedokteran “transplantasi” berarti; “suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”. Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.

Dalam prakteknya, berhasil tidaknya jaringan atau organ yang ditransplantasikan dari donor ke resipien tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya reaksi immunitas pada resipien. Penolakan jaringan atau organ oleh resipien disebabkan adanya antigen yang dimiliki oleh sel donor tetapi tidak dimiliki oleh sel resipien. Meskipun demikian, faktor tersebut tidak merupakan suatu hambatan besar dalam dunia kedokteran. Para ahli medis di lapangan masih mampu mengatasinya dengan berbagai macam cara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya reaksi penolakan, seperti dengan merusak sel-sel limfosit yang dimiliki oleh resipien atau membuang organ yang memproduksi sel limfosit yaitu limpa dan thymus.

Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukum nya khususnya hukum syariah Islam.

Seperti beberapa topik yang diangkat dalam seminar berjudul “Organ Transplantation and Health Care Management From Islamic Perspective” yang diselenggarakan oleh FOKKI (Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia), FIMA (Federation of Islamic Medical Association) dan MUI di Universitas Yarsi pada tanggal 29-30 Juli 1996 diantaranya mengangkat persoalan tentang tata cara penetapan kepastian mati, boleh tidaknya donor mengambil imbalan, binatang sebagai alat donor, donor dari orang kafir untuk muslim/sebaliknya.

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum dan ketentuan syariah Islam mengenai transplantasi yang menyangkut berbagai kasus prakteknya serta persoalan konsepsional mendasarnya khususnya di kalangan medis, seperti kata Dr. Tarmizi yang menyoroti fenomena bahwa saat ini yang paling sesuai untuk transplantasi organ jantung manusia adalah babi (Media Dakwah, No.265 Rab. Awal 1417 H/Agustus 1996). Karena masalah ini menyangkut banyak dimensi hukum, moral, etika kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan maka bermunculanlah kontroversi pendapat pro-kontra mengenai kasus ini.

Pada hakekatnya, syari’ah Islam ketika berbicara tentang boleh dan tidaknya suatu masalah, tidak terpasung pada batas ‘hukum sekedar untuk hukum’. Lebih jauh dari itu, bahwa semua kaedah dan kebijakan hukum syariah Islam memiliki hikmah. Dimensi vertikalnya, sebagai media ujian iman yang menumbuhkan motivasi internal terlaksananya suatu etika dan peraturan hidup. Adapun dimensi horisontalnya adalah ia berdampak positif dan membawa kebaikan bagi kehidupan umat masunisa secara universal. Meskipun demikian, ketika para pakar hukum, pakar syariah Islam dan tokoh atau pemuka agama mengatakan bahwa praktek transplantasi pada kenyataanya adalah perlu dan sangat bermanfaat bagi kemanusiaan untuk menyelamatkan kehidupan dan dapat mengfungsikan kembali tempat organ atau jaringan tubuh manusia yang telah rusak yang oleh karenanya dibolehkan dan perlu dikembangkan, namun bagaimanapun juga perlu kajian mendalam lebih lanjut agar dalam prakteknya tetap dalam koridor kaedah syari’ah, tidak melenceng dari tujuan kemanusiaan serta menghindari kasus penyalahgunaan, distorsi pelacuran medis dan eksploitasi rendah yang menjadikannya komoditi dan ajang bisnis sehingga justri menampilkan perilaku tidak manusiawi.

Secara prinsip syariah secara global, mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ ataupun jaringan. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah “Transplantasi Organ” yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)

Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yang dirinci lagi menjadi dua persoalan yaitu: A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati, dan B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang baik yang tidak najis/halal maupun yang najis/haram.

Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal dalam Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha : 126 ).

Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.

Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu:

1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.

2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.

3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4.Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar. (Lihat: Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan diantaranya: dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menurunkan sifat genetis. (Ensiklopedi Kedokteran Modern, edisi bahasa Arab III/ 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)

Adapun masalah penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati yang kondisinya benar-benar telah mati secara devinif dan medis. Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. Maka hal ini secara prinsip syariah membolehkannya berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-Kahfi:9-12 dan berdasarkan kaedah fiqih diantaranya: ” Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin “, ” Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya.”

Berbagai hasil muktamar dan fatwa lembaga-lembaga Islam internasional yang berkomperten membolehkan praktek transplantasi jenis ini diantaranya konperensi OKI (Malaysia, April 1969 M ) dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan, Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam (Mekkah, Januari 1985 M.), Majlis Ulama Arab Saudi (SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H.) dan Panitia Tetap Fawa Ulama dari negara-negara Islam seperti Kerajaan Yordania dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan;

1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit

2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.

3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ). Demikian pula negara Kuwait (menurut SK Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam no.97 tahun 1405 H. ), Mesir. (SK. Panitia Tetap Fatwa Al-Azhar no. 491), dan Al-Jazair (SK Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)

Disamping itu banyak fatwa ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya: Abdurrahman bin Sa’di ( 1307-1367H.), Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ), Jadal Haq (Mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403), DR. Yusuf Qordhowi (Fatawa Mu’ashiroh II/530 ), DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ), DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ), DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.), DR. Mahmud As-Sarthowi (Zar’ul A’dho, Yordania), DR. Hasyim Jamil (majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Alasan mereka membolehkannya berdasarkan pada; a. ayat al-Qur’an yang membolehkan mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3, Al-An’am:119,145, b. anjuran al-Qur’an untuk merawat dan meningkatkan kehidupan (QS. Al-Maidah: 32.c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam (QS.2:185, 4:28, 5:6, 22:78), d. hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan. e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku ‘itsaar’ tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.(QS. 95:9) f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya.

Masalah penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang , maka dapat kita lihat dua kasus yaitu;

Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.

Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat. dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Dalam kaedah fiqh disebutkan “Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat” (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah “Adh Dhararu Yuzaal” (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu surat Al Maidah: 3. “Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa” (Peertimbangan kondisi darurat harus dibatasi sekedarnya) Al Baqarah: 173 (Majma’ Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ : III/138 ).

Sebagai penutup jawaban, perlu saya kemukakan beberapa catatan untuk praktik transplantasi yang dibolehkan yaitu dari segi Resipien (Reseptor) harus diperhatikan skala prioritas dan pertimbangan dalam memberikan donasi organ atau jaringan seperti tingkat moralitas, mental, perilaku dan track record yang menentramkan lingkungan serta baik bagi dirinya dan orang lain. (QS. Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8, Shaad: 28), peranan, jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat (QS. Shaad: 28), hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi ( QS. Al Ahzab: 6), tingkat kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya dengan melihat persediaan.

Adapun dari segi Donor juga harus diperhatikan berbagai pertimbangan skala prioritas yaitu ;

1. menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis.

2. Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya.

3. Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal.

4. Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas.

5. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) harus berdasarkan kesadaran, pengertian, suka rela dan tanpa paksaan.

Disamping itu donor harus sehat mental dan jasmani yang tidak mengidap penyakit menular serta tidak boleh dijadikan komoditas.
Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang. Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai perawat kehidupan dan misi kemanusiaan dengan izin Allah swt. Bahkan ia memerintahkan kita semua sebagai fardhu ‘ain (kewajiban individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis diri kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah Al-Khaliq disamping sebagai kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar