2010/01/11

HUKUM DONOR ORGAN TUBUH
MANUSIA

Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I




Disusun Oleh :
Arman
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00609)

STAI “ TASWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Desember 2009

HUKUM DONOR ORGAN TUBUH
MANUSIA

Disusun untuk memenuhi persyaratan
tugas mata kuliah Masailul Fiqhiyah


Disusun oleh :
Arman
Nimko : ( 2007.4.061.0001.1.00609)
Dosen Pembimbing :
Chabib Mustofa, M. Sos. I

STAI “ TAWIRUL AFKAR “
FAKULTAS TARBIYAH SURABAYA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DESEMBER 2009
KATA PENGANTAR


Dengan penuh keikhlasan hati, syukur dan puji kami haturkan alhamdulillahi Rabbil Alamiin kepada sang maha pencipta, sumber ilmu pengetahuan, Allah SWT.Dengan keluasaan rahmat dan nikmatnya yang merata, sehingga kami dapat merampungkan tugas mata kuliah Masailul Fiqih dapat di selesai kan walaupun dengan keadaan makalah yang menurut kami masih jauh kesempurnaannya.

Shalawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan kehadirat junjungan kita Nabi Muhammad Saw, yang diutus dengan membawa syariat yang mudah nan penuh dengan rahmat, dan membawa keselamatan kehidupan dunia dan akhirat.

Selanjutnya dalam makalah ini kami akan mengulas tentangsegala yang berkesinambungan dengan Hukum donor organ tubuh manusia, yang insya Allah menarik untuk diulas. kali terikhir, makalah ini masih jauh dari sempurna, karenanya penulis berharap atas kritikdan saran kontruktif demi kesempurnaan makalah ini, dengan segala keterbatasanpenulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.







i


DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………………...i

Daftar isi ………………………………………………………………………...ii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah ………………………………….1
B. Rumusan Masalah ……………………...…………………
C. Tujuan ………………………………………………………

BAB II : PEMBAHASAN
A. Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )…………………
B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )…………………
C. Macan pendonoran anggota tubuh ………………………………………
D. Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut hukum Negara…

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………….
B.
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………




ii





BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam pembahasan makalah kita kali ini, berangkat dari judul makalah hokum donor organ tubuh manusia. Kita akan mencoba hal-hal yang berhubungan dengan masailul fiqih yang merupakan kuliah Semester V kita kali ini.

Seiring bergantinya zaman, muncul berbagai masalah masailul fiqih, marilah kita mengenal lebih jauh tentang sebenarnya apa yang menjadi mengambil benang merah, sebingga dapat menambah wawasan kita tentang hukum-hukum far’i dan fiqhiyah.

B. Rumusan Masalah
1. Baaimana Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )?
2. Bagaimana Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )?
3.Apa Macan pendonoran anggota tubuh ?
4. Bagaimana hukum Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut hukum Negara?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Baaimana Sejarah Transplantasi Organ Tubuh.
2. Untuk mengetahui Hukum Transplantasi Organ Tubuh
3. Untuk mengetahui Macan pendonoran anggota tubuh.
4. Untuk mengetahui hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut hukum Negara














BAB II
PEBAHASAN


A. Sejarah Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )
Allah Swt. menurunkan ajaran dien Al-Islam ke dunia untuk menjadi rahmat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manivestasi kerahmatan nya yang universal. Islam disamping memperhatikan kesehatan rohani sebagai jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang.
Sabda Nabi saw.: ” Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Islam juga menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih/syariah) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran.” (Al-Baghdadi, Atthib minal kitab was sunnah hal :187).
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan,.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantak eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.(1)
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah “bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas”. Imam Ibnu
Sa’ad juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa ‘Utsman (bin ‘Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).
Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang banyak



(1)DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.hal 26
memuat berbagai praktek kedokteran termasuk transplantasi dan sekaligus mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah;


Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang
dan gips dalam bukunya Al-Athibba. Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses spesialisasi berbagai kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan menjadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya ilmu bedah dan diberi judul “At-tashrif”.
Buku ini telah menjadi referensi utama di Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tahun 1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya seperti Ibnu Sina.


B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh. ( زرع الأ عضــاء )
Yang dimaksud dengan transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia –pada saat dia hidup, atau setelah mati– kepada manusia lain. Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut :
a. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
b. Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam terntang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup atau donor organ sesama orang yang masih hidup, baik ia jantung ataupun organ yang lainnya.

a. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
Dalam permasalahan yang awal ini sesungguhnya Ulama fiqhi berbeda pendapat dalam menyikapi boleh atau tidaknya memindahkan organ tubuh, dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup.
Dan adapun pendapat yang yang paling kuat adalah: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.(2)
Dan adapun ulama Kontemporer yang memperbolehkan donor memindahkan organ tubuh manusia dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup:
Dalam pendapat ulama ini mungkin sudah cukup sebagai dalil atau landasan atas kebolehan donor organ manusia akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan donor tersebut:
1. Donor ini harus kepada sesama manusia dan di anggap sebuah keharusan, dan adapun pengambilan organ manusia kepada selain manusia (binatang) sesungguhnya hukumnya tidak di halalkan
2. Donor organ manusia ini sesungguhnya sudah ada pengakuan atau kebenarannya dari dokter spesialisnya sendiri dengan artian resmi dan tidak ada penyelewengan yang berbentuk penipuan
3. Dan sudah ada izin dari keluarga yang meninggal baik ia sebuah wasiat dari orang yang meninggal itu sendiri
4. Donor ini harus beazaskan sebuah ke ikhlasan karena Allah semata dengan artian tidak untuk permainan bisnis atau jual beli.


(2)DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.hal 37
b. Dan bagaimana hukumnya atau pandangan Islam tentang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Mungkin dari paparan diatas kita sudah bisa berpegang akan pendapat ulama dari salah satu madzhab yang sudah menjelaskan akan kebolehan DONOR JANTUNG dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Syarat-syarat kebolehan menyumbangkan organ tubuh manusia yang hidup kepada yang lain:
1. Adanya sebuah persetujuan dari orang yang manyumbangkan organ nya itu sendiri kepada manusia yang lain
2. Bahwa tidak ada mudhrat atau bahaya apabila organ itu di sumbangkan di tilik dari hukum kebiasaan, dan adapun organ tubuh yang di sumbangkan itu bisa menimbulkan bahaya besar seperti menyumbanngkan Hati, Jantung dan sebagainya maka itu tidak di perbolehkan
3. Bersih dari Niat yang berazaskan hanya untuk mendapat material, akan tetapi benar2 hanya untuk sumbangsih sosial sesama manusia.

Dan adapun dalil yang memperbolehkan sumbangsih organ sesama manusia:
- Setiap manusia adalah punya hak atas dirinya sendiri dan bagi manusia itu juga ada hak untuk membantu sesama manusia sekitarnya seperti firman Allah:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
”Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri sesungguhnya Allah itu sayang kepada kamu “ Annisa 29. dan apabila sumbangsih ini atas izin dan rasa ikhlas untuk membantu orang yang membutuhkannya dan tidak ada dampak yang membahayakan kepada dirinya (kematian) maka sesungguhnya di perbolehkan
- Bahwa sumbangsih/donor yang dianggap sebuah keharusan mutlak, di perbolehkan dalam Islam dengan dalil firman Allah:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهَ
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Al An’am 119. -
Dari dalil-dalil ini mungkin sudah bisa kita simpulkan bahwa hukum Donor organ manusia dari orang yang meninggal kepada orang yang mati atau sesama manusia adalah sebuah permasalahaan yang di perbolehkan dalam tilikan Islam.termasuk
C. Macan pendonoran anggota tubuh
I. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah,(3) yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan akhirnya berhasil.
Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
1/ Firman Allah swt :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )



3. http://www.irishblogs.ie/Donor darah
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt,
2/ Firman Allah swt :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )
Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )
Juga dengan firman Allah swt :
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 )

III.Donor anggota tubuh yang tunggal .
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;
a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.

b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.

c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.

IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :
1/ Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Rosulullah saw sendiri bersabda :
ان الله نصرعبده لماينصراخاه
" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim. .
2/ Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung.
D. Transplantasi Organ Tubuh ( زرع الأ عضــاء )Menurut
hukum negara
Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, lebih spesifik jika dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHPidana. Misalnya mengenai transplantasi tanpa izin, jika dalam KUHPidana termasuk kejahatan terhadap tubuh manusia, namun dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 maupun PP Nomor 18 Tahun 1981 dimasukkan dalam pasal tersendiri yang lebih jelas, sehingga akan terlihat dengan jelas batasan pertanggungjawaban pidana apabila dokter melakukan malpraktek.(4)


(4) Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989.


Malpraktek yang dapat terjadi dalam upaya medis transplantasi organ tubuh yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang dilaksanakan dengan sengaja yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan[i] dan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, disinggung mengenai keberadaan standar profesi medis sebagai salah satu faktor penting untuk dapat menentukan ada atau tidak adanya tindakan malpraktek yang dilakukan oleh dokter. Dalam Pasal 21 Ayat (2) PP nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa standar profesi tenaga kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Standar profesi tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah ini adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Agar upaya medis transplantasi organ tubuh dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh. Tahapan yang berlaku secara klinis meliputi:
Tahapan pra transplantasi, yaitu pemeriksaan donor dan resipien. Donor sebagai pihak pemberi organ diperiksa terlebih dahulu, kemudian resipien sebagai penerima organ. Upaya medis transplantasi organ tubuh lebih mudah dilakukan apabila donor dan resipien mempunyai hubungan semenda (ada pertalian darah).
Tahap pelaksanaan transplantasi yang dilakukan oleh tim medis.
Tahap pasca transplantasi, yaitu tahapan pemeriksaan lebih lanjut setelah transplantasi untuk mencegah terjadinya rejeksi (penolakan tubuh) dengan melakukan pemberian obat dan kontrol.

Hal ini berarti tidak boleh dilakukan suatu pegambilan organ tubuh tanpa adanya izin yang jelas/nyata yang diberikan oleh donor. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981, persetujuan pasien dalam upaya medis transplantasi organ tubuh, persetujuan yang diberikan oleh seorang donor jenazah adalah ketika ia masih hidup baik dengan maupun tanpa sepengetahuan keluarga terdekatnya atau adanya persetujuan dari keluarga terdekatnya jika selama hidupnya donor tidak pernah membuat persetujuan, menjadi suatu hal yang penting karena meskipun tubuh itu sudah tidak bernyawa lagi, namun dalam hal ini kita masih harus tetap menghormati hak integritas dari donor yang telah mati atas jasad yang ditinggalkan.

Jika selama hidupnya donor belum pernah memberikan persetujuan untuk dapat dilakukannya transplantasi terhadap salah satu organ tubuhnya maka, hak untuk memberikan persetujuan eksplantasi ada pada ahli warisnya (Pasal 10 jo Pasal 2 PP nomor 18 Tahun 1981).


















BAB III
PENUTUP

Islam menetapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia
Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Ibnu Sina Al-Rozy (Th.251-311 H.) yang telah menemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri
pendapat para: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.
. Macan pendonoran anggota tubuh
1. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
2. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
3.Donor anggota tubuh yang tunggal .
4.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Pengaturan tentang transplantasi organ dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia





DAFTAR PUSTAKA


1. DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Hukum Donor Anggota Tubuh menurut islamRmadja karya, bandung, 2008.
2. Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989.
3. Wirjono Prodjodikoro, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
4. terjemah Depag RI, Terjemah al qur’an, Surabaya, Karya Agung, 2002
5. http://www.irishblogs.ie/Donor darah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar